Modus pelecehan santriwati oleh pimpinan ponpes: 'iming-iming masuk surga'

id Pelecehan santriwati di Lombok Timur,Pelecehan seksual di Lombok Timur,Santriwati,Ponpes Lombok Timur,pelecehan seksual,Polres Lombok Timur

Modus pelecehan santriwati oleh pimpinan ponpes: 'iming-iming masuk surga'

Arsip foto-Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo (kedua kiri) bertemu dengan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan bersama tim subdit renakta terkait asistensi penanganan kasus pelecehan santriwati di Selong, Lombok Timur, Sabtu (6/5/2023). (ANTARA/HO-Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial LM (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

"Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Perlindungan Anak)," kata Hilmi.

Baca juga: Oknum pimpinan Ponpes di Lombok Timur diduga lecehkan santriwati
Baca juga: Oknum pimpinan ponpes di Lombok Timur jadi tersangka pelecehan santriwati


Tindak lanjut dari penetapan tersebut, dia pun memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap LM di ruang tahanan Polres Lombok Timur.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Lombok Timur," ujarnya.

Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari adanya laporan dua orang santriwati. Dalam laporan, aksi pelecehan seksual tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir.

Modus tersangka melakukan aksi pelecehan itu dengan meyakinkan korban akan masuk surga dan mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas restu nabi.

Terkait penanganan kasus ini, Hilmi meyakinkan bahwa Polda NTB melalui tim subdirektorat remaja, anak, dan wanita (subdit renakta) tetap memberikan asistensi.

Kepala Subdit Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati pun menyampaikan bahwa penyidik Polres Lombok Timur sudah menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum.

"Penanganan oleh Polres sudah on the track, jadi kami hanya kawal saja," ujar Pujawati.