Ombudsman NTB: sekolah dilarang pungut uang perpisahan sekolah

id Ombudsman NTB,uang perpisahan sekolah,uang perpisahan sekolah di NTB,sekolah di NTB,Perpisahan sekolah di NTB

Ombudsman NTB: sekolah dilarang pungut uang perpisahan sekolah

Ombudsman Republik Indonesia. (ANTARA News Sumsel/Grafis/Ang/18) (ANTARA News Sumsel/Grafis/Ang/18/)


Kemudian Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda

"Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali," tegas Arya Wiguna.

Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima, jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa), sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan apalagi inisiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan.

"Sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, ya silahkan dipatuhi," ujarnya.

Oleh karena itu Ombudsman mengingatkan kepada sekolah dan Komite Sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda. Kalau pun sudah ada pungutan pihaknya meminta untuk segera dikembalikan.

"Terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera di kembalikan," katanya.