Ombudsman NTB: sekolah dilarang pungut uang perpisahan sekolah

id Ombudsman NTB,uang perpisahan sekolah,uang perpisahan sekolah di NTB,sekolah di NTB,Perpisahan sekolah di NTB

Ombudsman NTB: sekolah dilarang pungut uang perpisahan sekolah

Ombudsman Republik Indonesia. (ANTARA News Sumsel/Grafis/Ang/18) (ANTARA News Sumsel/Grafis/Ang/18/)

Mataram (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan sekolah maupun komite sekolah untuk tidak menarik pungutan uang perpisahan menyusul banyaknya keluhan pungutan uang perpisahan dari masyarakat di beberapa sekolah menjelang berakhirnya tahun ajaran 2022/2023.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna mengatakan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

"Kami memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Minggu.

Ia mengatakan dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Pemendikbud Nomor 44 tahun2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tingkat menengah atas pungutan SMA/SMK hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 44 tahun 2018.