Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos Masih Penyelidikan

id Dana BOS

"Kami masih melengkapi berkas penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 58 saksi, termasuk kepala sekolah dan bendaharanya,"

Mataram, 2/2 (Antara) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi bana bantuan operasional sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 50 Cakranegara, Kota Mataram, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mataram Agus Dwi Ananto di Mataram, Senin, mengatakan pihak penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan saksi yang berasal dari guru, komite sekolah, maupun pihak ketiga yang diduga menjadi tempat pencairan dana tersebut.

"Kami masih melengkapi berkas penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 58 saksi, termasuk kepala sekolah dan bendaharanya," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan penyelewengan dana BOS yang mencapai Rp300 juta. "Nantinya setelah hasil penyelidikan rampung maka kasusnya akan ditingkatkan ke proses penyidikan," ujarnya.

Setelah masuk tahap penyidikan, pihak Satreskrim Polres Mataram akan berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit dalam penggunaan dana BOS di SDN 50 Cakranegara.

Sehubungan dengan hal itu, Agus mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Kasusnya sama seperti SDN 1 Ampenan, hanya terkendala dalam mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi," ucapnya.

Sedangkan alat bukti berupa dokumen fiktif seperti kuitansi belanja atau laporan keuangan yang diduga hasil manipulasi sudah dikumpulkan. "Alat bukti lainnya seperti nota belanja dan laporan pengeluaran sekolah sudah kami amankan," ujarnya.

Namun, ia mengupayakan agar kasus tersebut pada pekan depan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. "Secepatnya kami akan selesaikan kasus ini, mungkin pekan depan berkasnya akan masuk tahap satu," katanya. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.