Terungkap! ada biaya administrasi dalam penyaluran alsintan di Lombok Timur, ini kata saksi

id Pertanian di Lombok Timur,Alsintan Lombok Timur,Korupsi Alsintan,Lombok Timur

Terungkap! ada biaya administrasi dalam penyaluran alsintan di Lombok Timur, ini kata saksi

Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur Mariana (kiri) dan Fauzul Aryandi (kedua kiri) usai memberikan kesaksian dalam sidang korupsi pada program Bantuan Alsintan Tahun 2018 untuk kalangan petani di Kabupaten Lombok Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Saksi yang hadir dalam sidang lanjutan perkara korupsi pada program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada tahun anggaran 2018 untuk kalangan petani di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengungkap ada penarikan biaya administrasi dalam penyaluran.

"Ada uang Rp13 juta yang saya diminta untuk biaya administrasi, Rp5 juta untuk traktor roda dua, dan 4 unit mesin air masing-masing senilai Rp750 ribu," kata Fauzul Aryandi, saksi dari kalangan petani yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Rabu.

Ia menyerahkan uang tersebut kepada Amrullah, orang yang menawarkan bantuan alsintan.

"Saya tidak tahu uang itu untuk apa. Akan tetapi, yang jelas uang itu saya berikan kepada Amrullah," ujarnya.

Terkait dengan kelompok petani (poktan) miliknya masuk dalam daftar penerima bantuan alsintan, Fauzul mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Apakah sudah ditetapkan sebagai penerima melalui SK? Saya tidak tahu itu. Saya hanya ditawarkan saja sama Amrullah," ucap Fauzul yang kini tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur tersebut.

Meskipun demikian, Fauzul meyakinkan bahwa alsintan tersebut kini menjadi sarana utama dalam memenuhi kebutuhan operasi pertanian milik kelompoknya.

"Mesinnya ada semua di poktan, dan saat ini masih digunakan oleh para petani," katanya.

Saksi lainnya yang turut memberikan keterangan adalah Mariana, anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Kepada hakim, dia mengaku menerima bantuan alsintan berupa 4 unit mesin pompa air dari terdakwa Asri Mardianto.