Terungkap! ada biaya administrasi dalam penyaluran alsintan di Lombok Timur, ini kata saksi

id Pertanian di Lombok Timur,Alsintan Lombok Timur,Korupsi Alsintan,Lombok Timur

Terungkap! ada biaya administrasi dalam penyaluran alsintan di Lombok Timur, ini kata saksi

Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur Mariana (kiri) dan Fauzul Aryandi (kedua kiri) usai memberikan kesaksian dalam sidang korupsi pada program Bantuan Alsintan Tahun 2018 untuk kalangan petani di Kabupaten Lombok Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Dhimas B.P.



"Mesin pompa air seluruhnya masih ada dimanfaatkan kelompok tani kami, sementara untuk traktor tidak dapat," ujar Mariana.

Mariana mendapatkan bantuan tersebut dari Asri Mardianto berdasarkan adanya informasi poktan lain sudah menerima bantuan.

"Setelah ada poktan yang kabarnya mendapat bantuan, langsung saya tagih kepada Pak Saprudin (terdakwa)," katanya.

Ia menagih bantuan tersebut karena sebelum program bergulir, Saprudin memberikan janji jatah alsintan.

"Jadi, setelah saya tagih Saprudin, saya diminta ambil di tempat Pak Asri (terdakwa)," ucapnya.

Asri Mardianto dalam perkara ini menerima perintah dari Saprudin yang saat itu juga menjabat sebagai anggota legislatif pada tahun 2018 untuk membentuk tiga usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA), yakni UPJA Lemor Maju, UPJA Cahaya Pelita, dan UPJA Pelita Jaya.

Namun, jaksa menyatakan bahwa pembentukan UPJA tersebut tidak sesuai dengan aturan. Menurut jaksa, pembentukan UPJA harus memiliki struktur organisasi kepengurusan dan melalui pengesahan bupati/wali kota. Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap bahwa pembentukan UPJA hanya formalitas.

Meskipun demikian, Saprudin tetap menyerahkan berkas pembentukan UPJA tersebut kepada terdakwa Zaeni yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.

Selain itu, Saprudin memerintahkan saksi Mastur yang menjabat sebagai Kasi Alsintan pada Dinas Pertanian Lombok Timur untuk membuat surat keputusan (SK) calon penerima bantuan alsintan. Jaksa pun mengungkap dalam persidangan bahwa pembuatan daftar penerima alsintan tidak melalui proses verifikasi.

Nama penerima bantuan alsintan pun dikatakan tidak sesuai dengan pedoman dan ketentuan program.

Dengan adanya penerbitan SK tersebut, alsintan disalurkan Kementerian Pertanian ke Dinas Pertanian Lombok Timur. Usai penerimaan, Asri bersama Saprudin menyimpan seluruh alsintan.

Dalam hal ini, jaksa menyatakan dalam dakwaan bahwa Asri dan Saprudin telah mengambil, menyimpan, dan mengelola secara pribadi seluruh alsintan.