Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Ketua DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M Tauhid menyesalkan adanya oknum anggota dewan di daerah setempat yang tertangkap terlibat kasus narkoba.
"Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi," kata Tauhid di Praya, Minggu.
Baca juga: Oknum anggota DPRD Lombok Tengah dikabarkan diamankan polisi karena 'nyabu'
Ia mengatakan, apa yang terjadi saat ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga kasus ini bisa merupakan yang terakhir dan pertama kali terjadi di Lombok Tengah.
"Semoga ini yang terakhir. Kami sangat sesalkan ini terjadi. Kami belum mendapatkan informasi resmi dari aparat, justru kami tahu dari media," katanya.
Sebelumnya, Seorang oknum anggota DPRD Lombok Tengah dikabarkan diamankan Polisi, karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Iya benar, besok kita rilis," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah di Praya, Minggu.
Pihak Polres Lombok Tengah belum bisa memberikan penjelasan lebih detail terkait oknum anggota DPRD Lombok Tengah yang ditangkap tersebut.
"Nanti Kapolres yang memberikan keterangan persnya," kata Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Dervin.
Informasi yang dihimpun wartawan, oknum anggota dewan tersebut diamankan bersama pria lainnya di wilayah Kecamatan Jonggat.
Berita Terkait
DPRD dan Bapenda Lombok Tengah melakukan uji petik potensi pajak hotel
Selasa, 5 November 2024 17:09
Komisi IV DPRD cek pelayanan kesehatan di Lombok Tengah
Senin, 4 November 2024 20:20
DPRD Lombok Tengah dukung anggaran program makan siang gratis
Sabtu, 26 Oktober 2024 13:47
PPP beri bantuan hukum anggota DPRD Lombok Temgah tersangkut ijazah palsu
Rabu, 16 Oktober 2024 20:41
Tatib DPRD Lombok Tengah terima banyak masukan kalangan anggota dewan
Jumat, 11 Oktober 2024 18:19
Pimpinan DPRD Lombok Tengah periode 2024--2029 resmi dilantik
Rabu, 9 Oktober 2024 16:45
Polisi tetapkan anggota DPRD Lombok Tengah tersangka kasus pemalsuan ijazah
Rabu, 9 Oktober 2024 12:41
Penetapan pimpinan definitif DPRD Lombok Tengah tunggu SK Gubernur
Senin, 23 September 2024 14:06