Ternyata! oknum anggota DPRD Lombok Tengah ditangkap polisi saat pesta sabu

id DPRD Lombok Tengah,Oknum DPRD Lombok Tengah sabu,pesta sabu DPRD Lombok Tengah,Polres Lombok Tengah,Lombok Tengah

Ternyata! oknum anggota DPRD Lombok Tengah ditangkap polisi saat pesta sabu

Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menangkap oknum anggota DPRD daerah pemilihan Praya-Praya Tengah inisial RF (35), karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.



Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, menggelar pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Berkarya yakni H Ihwan Sutrisno yang diganti oleh Riyan Ferdianyah, Kamis (12/1/2023).

Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Kamis mengatakan, PAW ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Riyan Ferdiansyah.

Sisa masa jabatan 2019-2024 serta keputusan gubernur NTB nomor 171.3-876 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah, Ihwan Sutrisno masa jabatan 2019-2024.

"PAW ini telah melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan," katanya.