Ternyata! oknum anggota DPRD Lombok Tengah ditangkap polisi saat pesta sabu
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, menggelar pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Berkarya yakni H Ihwan Sutrisno yang diganti oleh Riyan Ferdianyah, Kamis (12/1/2023).
Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Kamis mengatakan, PAW ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Riyan Ferdiansyah.
Sisa masa jabatan 2019-2024 serta keputusan gubernur NTB nomor 171.3-876 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah, Ihwan Sutrisno masa jabatan 2019-2024.
"PAW ini telah melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan," katanya.