Legislator PPP Tolak Remisi Koruptor

id PPP Tolak Remisi Koruptor

"Saya tidak setuju dan menolak rencana Kemenkum dan HAM itu,"
Mataram (Antara NTB) - Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Ermalena menolak rencana Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memberikan remisi kepada para koruptor.

"Saya tidak setuju dan menolak rencana Kemenkum dan HAM itu," kata Ermalena di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Menurut dia, para narapidana kasus korupsi tidak pantas diberikan keringanan hukuman atau remisi, karena efek kejahatan yang ditimbulkan tidak berbeda dengan para pelaku pembunuhan massal, bandar narkoba, dan terorisme.

"Ini menyangkut ada hak-hak rakyat yang telah diambil. Jadi kejahatan yang mereka lakukan itu sama dengan pembunuh massal, bandar narkoba, dan terorisme," katanya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR ini menambahkan sebagai wakil rakyat tentu dirinya merasa prihatin dan tidak sependapat jika rencana pemberian remisi kepada para terpidana koruptor itu jadi diberikan.

Bahkan, dia tidak tahu dan mengerti alasan dibalik Menkum dan HAM memunculkan wacana pemberian remisi kepada koruptor.

"Yang jelas saya tidak sepakat jika ada pemberian remisi kepada koruptor," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan narapidana kasus korupsi akan mendapat hak sama dengan narapidana kasus lainnya yakni berupa pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapat remisi atau pembebasan persyarat.

Meski dikatakan Yassona, pemberian remisi kepada narapidana korupsi ini tetap akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme yang berlaku. (*)