Ahyar Belum Berkomunikasi dengan Kubu Agung Laksono

id Ahyar Abduh

"Saya sendiri belum pernah ada komunikasi dengan kubu Agung Laksono, baik secara langsung maupun tidak langsung"
Mataram, (Antara NTB) - Ketua DPD II Golkar Kota Mataram Ahyar Abduh mengaku belum menjalin komunikasi dengan kepengurusan kubu Agung Laksono dan memilih menunggu putusan final di pengadilan.

"Saya sendiri belum pernah ada komunikasi dengan kubu Agung Laksono, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu.

Menurut dia posisi kepengurusan Partai Golkar di tingkat pusat sekarang ini belum jelas, sehingga untuk sekarang ini tetap pada posisi sebagaimana kepemimpinan atau kepengurusan yang ada.

"Artinya bahwa sampai adanya keputusan yang tetap dan mengikat dari pengadilan yang sekarang sedang berproses," ujarnya.

Ahyar yang juga menjabat sebagai Wali Kota Mataram, mengakui jika kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono, saat ini sedang berpolemik.

Namun, ia menyarankan agar kedua belah pihak tidak berlarut-larut dalam polemik karena akan merugikan Golkar sendiri.

"Kita semua kader Golkar, punya kewajiban menjaga keutuhan partai. Saya kira semua mengerti. Nanti kalau memang sudah ada keputusan yang mengikat dan jelas, maka dengan sendirinya kita semua taat aturan," katanya.

Ahyar yang akan maju kembali dalam Pilkada Kota Mataram pada Desember 2015, juga mengajak semua kader Golkar untuk menahan diri hingga proses peradilan berjalan demi kepentingan partai.

Ia juga mengaku sudah menjalin komunikasi dengan seluruh Ketua DPD II Partai Golkar di NTB, dalam rangka menghadapi situasi polemik dualisme kepengurusan.

"Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, kami berbagi pendapat, bagaimana menghadapi situasi saat ini," ujarnya.

Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali Aburizal Bakrie mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, yang ditujukan kepada Ketua Umum hasil Munas Ancol-Jakarta, Agung Laksono.

Gugatan dilakukan karena menggangap jumlah hakim pada Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang memutus sengketa internal Partai Golkar, tidak sesuai undang-udang.

Sebelumnya kubu ARB telah melakukan gugatan di PN Jakarta Barat. Namun PN Jakarta Barat menolak gugatan ARB karena berpandangan sengketa partai politik harus diselesaikan lewat internal seperti mahkamah partai. (*)