Mulai diusulkan pansel jabatan kosong Lombok Tengah

id Pansel ASN Lombok Tengah ,Pemkab Lombok Tengah, jabatan kosong Lombok Tengah ,lombok tengah

Mulai diusulkan pansel jabatan kosong Lombok Tengah

Kepala BKPP Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Wardihan (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pelatihan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, izin pelaksanaan panitia seleksi (Pansel) jabatan kosong di daerah setempat telah mulai diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Jabatan kosong itu harus di isi melalui Pansel, sehingga harus ada rekomendasi dari KASN," kata Kepala BKPP Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wardihan di Praya, Kamis.

Ia mengatakan, KASN telah melakukan launching Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI), sehingga jabatan yang kosong tersebut telah di input dalam sistem tersebut. Kemudian, proses selanjutnya pemerintah daerah bersurat kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi pelaksanaan pansel jabatan kosong tersebut. "Setelah ada rekomendasi dari KASN, baru bisa dilaksanakan proses pansel tersebut," katanya.

Selain itu, proses pansel jabatan kosong tersebut pemerintah daerah harus membentuk anggota pansel yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah. "SK tim pansel juga telah mulai diproses," katanya.

Ia mengatakan, jabatan eselon II yang kosong tersebut yakni Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah. "Ada 7 OPD yang masih kosong dan itu yang di pansel nantinya," katanya.

Baca juga: Pemkab Loteng memastikan pembayaran gaji ke-13 ASN pada Juni 2023
Baca juga: BKD Mataram mengusulkan tambahan anggaran gaji pegawai non-ASN Rp10 miliar


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan, pengisian Jabatan kosong eselon II atau Kepala Dinas di daerah setempat di isi melalui panitia seleksi (Pansel). "Pengisian dilakukan melalui pansel sesuai aturan," katanya.

Ia berharap kepada para ASN yang telah memenuhi syarat untuk menyiapkan diri, agar  bisa mengikuti proses pansel pengisian jabatan eselon II tersebut. "Semua ASN bisa ikut pansel dan proses ini dilakukan secara terbuka," katanya.