Disnakertrans NTB imbau perusahaan agar fasilitas kesehatan kerja

id Disnakertrans NTB,kese;amatan kerja,fasilitas kesehatan,perusahaan

Disnakertrans NTB imbau perusahaan agar fasilitas kesehatan kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gede Putu Aryadi. (FOTO ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat mengimbau perusahaan untuk wajib menyediakan layanan fasilitas keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pekerjanya.

"Perusahaan wajib menyediakan pelayanan dan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pekerjanya," ujar Kadisnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram, Selasa.

Pada Senin (12/5), ia membuka acara pelatihan dokter Hyperkes secara daring.

Ia mengatakan NTB sebagai salah satu Destinasi Wisata Super Prioritas (DWSP) terus berkembang secara dinamis di segala sektor, tidak hanya di sektor pariwisata, tetapi juga di sektor industri. Saat ini di Pulau Sumbawa sedang di bangun industri pertambangan dan smelter. Pertumbuhan industri pertambangan ini tentunya akan diikuti oleh berbagai industri turunan.

Perkembangan berbagai sektor industri di NTB harus diiringi dengan peningkatan SDM, terutama SDM keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan K3 di tempat kerja.

Ia mengajak seluruh perusahaan dan industri mengutamakan K3 serta memberikan jaminan perlindungan sosial (Jamsostek) bagi semua pekerjanya. Salah satu yang menjadi konsentrasi Disnakertrans NTB adalah bagaimana mewujudkan implementasi UU nomor 1 tahun 1970 tentang K3.

Karena, menurutnya, K3 yang tercantum dalam UU nomor 1 tahun 1970 mencakup dua norma, yaitu norma kerja dan norma K3.

Norma kerja, kata dia, menyangkut aturan kerja, di dalamnya mengatur tentang bagaimana perusahaan berjalan dan bagaimana hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Sedangkan norma K3 mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Karena itu, pria yang akrab disapa Gede itu mengatakan tujuan pelatihan itu adalah bagian upaya pemerintah untuk memastikan proses yang terjadi di perusahaan harus benar-benar menerapkan standar K3, seperti menguji secara berkala setiap peralatan yang digunakan, lingkungan kerja, bahkan tata kelola kelembagaan.

Hal tersebut menjadi penting, karena dapat memastikan setiap proses yang terjadi benar-benar mencapai kemaslahatan, keselamatan dan kesejahteraan.

"Masih banyak pengusaha yang belum menerapkan UU nomor 1 tahun 1970. Alasannya bisa karena dua hal. Pertama karena memang pengusaha belum paham baik tentang UU ini. Dan yang kedua, karena keterbatasan dokter hyperkes (Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) yang belum tersedia," katanya.

Menurut dia pelatihan ini penting agar makin banyak dokter-dokter yang mengetahui dan memahami tugas dan fungsi sebagai dokter perusahaan, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya ketika bekerja di perusahaan.

Dokter dan calon dokter yang mengikuti pelatihan hyperkes ini nantinya akan mendapatkan sertifikat dan keahlian dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang lingkup dedikasi-nya adalah mengenali, mengukur, dan melakukan penilaian (evaluasi) terhadap faktor penyebab gangguan kesehatan atau penyakit dalam lingkungan kerja dan perusahaan.

Ia menyebutkan sebelumnya juga sudah ada pelatihan dokter hyperkes yang dilaksanakan dan 100 persen peserta-nya lulus serta telah menerima sertifikat. Dilaksanakannya kegiatan ini menurut Aryadi merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan NTB Zero Accident.

"Harus dipastikan bahwa seluruh proses yang terjadi dalam suatu perusahaan menaati UU nomor 1 tahun 1970 tentang K3. Kita harus terus melakukan pembinaan agar NTB Gemilang dan Indonesia maju bisa diwujudkan," katanya.

Gede juga memaparkan berdasarkan data BPS bulan Agustus 2022, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2,89 persen dari angkatan kerja sebesar 2,80 juta orang. TPT NTB turun 0,3 persen dibandingkan Agustus 2021 yang nilainya 3,01 persen. Meski begitu peningkatan TPT terbesar justru pada tamatan SMA/SMK dan sarjana.

"Butuh strategi dan upaya dari berbagai pihak untuk mengurangi kesenjangan antara pertumbuhan kesempatan kerja dengan pertumbuhan angkatan kerja yang terus meningkat sehingga bisa menyerap angkatan kerja dan tidak menambah jumlah pengangguran," katanya.

Selain itu, kata dia, NTB menjadi buah bibir nasional bahkan internasional sejak terpilihnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai salah satu dari 5 Destinasi Wisata Super Prioritas Nasional (DSPN) pada tahun 2021 silam. Berbagai investasi dan tawaran kerja sama datang ke NTB.

Baca juga: Disnakertrans NTB: 24 CPMI TPPO Lampung tidak ada dalam data
Baca juga: Disnakertrans Lombok Tengah belum menerima aduan THR


"Ini alasan kita membutuhkan dokter hyperkes untuk mendukung 5 event internasional dalam bidang olahraga di NTB, seperti WSBK, MXGP dan MotoGP yang berlangsung sepanjang tahun ini," demikian  I Gede Putu Aryadi.