Korupsi KUR di Lombok Timur rugikan uang negara Rp29,6 miliar

id Korupsi KUR Lombok Timur,KUR Lombok Timur,KUR di Lombok Timur,KUR,Lombok Timur

Korupsi KUR di Lombok Timur rugikan uang negara Rp29,6 miliar

Korwas Investigasi BPKP NTB Tukirin beranjak dari ruang sidang usai memberikan keterangan sebagai ahli audit kerugian negara perkara korupsi dana KUR jagung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (15/6/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kemudian, 10 debitur dari kalangan petani tembakau di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan KUR senilai Rp345 juta.

Permasalahan korupsi muncul dalam proses penyaluran 779 debitur yang berasal dari kalangan petani jagung di Kabupaten Lombok Timur. Sehingga anggaran yang diperuntukkan bagi 779 debitur itu pun menjadi penilaian ahli audit sebagai "total loss".

Dalam perkara ini terdakwa adalah Amiruddin, mantan Kepala BNI Cabang Mataram sebagai pihak yang menampung anggaran dari kementerian dan menyalurkan kepada debitur dari kalangan petani.

Kemudian, terdakwa lain adalah Lalu Irham yang berperan sebagai Direktur CV Agro Biobriket dan Briket (ABB), perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan petani sebagai debitur.

Namun demikian, anggaran untuk kalangan petani di Kabupaten Lombok Timur tidak tersalurkan. Melainkan, masuk ke rekening perusahaan milik Lalu Irham yang lain, yakni PT Mitra Universal Group (MUG).

Perusahaan tersebut seolah-olah ditunjuk oleh CV ABB sebagai distributor sarana produksi pertanian (saprotan) untuk kalangan petani.

Anggaran yang dicairkan pun hanya tersalurkan kepada petani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah. Untuk jatah petani Kabupaten Lombok Timur terungkap di persidangan telah dipergunakan secara pribadi oleh Lalu Irham.