Gubernur: Larangan Penjualan Minuman Keras Perlu Diperluas

id Gubernur Miras NTB

"Sangat kita dukung. Karena dalam pandangan saya di supermarket dan hypermarket harus dikontrol karena posisinya masih bisa dijangkau anak-anak,"

Mataram (Antara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi mendukung keputusan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman keras di minimarket, namun bila perlu diperluas hingga ke supermarket dan hypermarket.

"Sangat kita dukung. Karena dalam pandangan saya di supermarket dan hypermarket harus dikontrol karena posisinya masih bisa dijangkau anak-anak," kata Zainul Majdi di Mataram, Senin.

Ia mencontohkan, di luar negeri posisi minuman keras ditaruh di tempat yang paling atas. Begitu juga dengan rak tempat penyimpanannya ditutup dan dalam keadaan terkunci, sehingga jauh dari jangkauan anak-anak. Bahkan, petugas juga ikut mengontrol dengan memeriksa identitas hingga umur pembeli.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut keputusan menteri itu, pihaknya sudah mengintruksikan Sat Pol PP untuk ikut melakukan pengawasan dan kontrol terhadap lokasi penjualan minuman keras tersebut. Terlebih lagi, persoalan minuman keras selama ini erat kaitannya dengan penyakit masyarakat.

"Kita minta hal ini terus dikontrol dan ditertibkan," tegasnya.

Terkait minuman keras tradisional yang masih marak di perjualbelikan secara bebas di wilayah NTB, gubernur dari kalangan ulama di NTB itu mengatakan pengawasan penjualannya harus tetap diintensifkan.

Pemerintah daerah juga masih mencari solusi lain dalam mengatasi masalah minuman keras tradisional, seperti tuak khususnya yang diproduksi dari pohon aren, termasuk bahan baku pembuatan minuman keras tradisional itu bisa dimanfaatkan untuk dijadikan produk lain. (*)