Bintang Puspayoga minta Pemprov kawal proses hukum pelaku kekerasan seksual

id Bintang Puspayoga,kekerasan seksual,kekerasan seksual kepala dinas,maluku

Bintang Puspayoga minta Pemprov kawal proses hukum pelaku kekerasan seksual

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta Pemprov Maluku untuk terus memantau proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang dilakukan ASN yang menjabat sebagai kepala dinas di Maluku.

"Kami meminta Pemprov Maluku untuk terus mengawasi dan menginvestigasi kasus tersebut. Pola dalam kasus ini sudah termasuk dalam kategori kriminalitas dan kejahatan paling serius atau 'graviora delicta' yang harus segera ditangani," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Senin (17/7) malam.

Menurutnya, tindak pidana kekerasan seksual ini bukan hanya terjadi karena adanya relasi kuasa, tetapi lebih parah lagi yang melakukan kejahatan ini adalah seseorang yang memiliki profesi terhormat yang seharusnya bersikap melindungi korban.

Bintang Puspayoga mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut dan menyatakan korban telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kami menilai korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pada Pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau Pasal 6 apabila kekerasan fisik," katanya.

KemenPPPA pun mendorong institusi tempat korban bekerja untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban termasuk memfasilitasi layanan pemulihan trauma. "Guna menciptakan kenyamanan bagi korban, maka institusi tempat pelaku dan korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS," kata Bintang Puspayoga.

Baca juga: Sebanyak 10 kasus kekerasan perempuan dan anak di Sulbar
Baca juga: Persepsi sama pelaku industrial cegah kekerasan seksual


KemenPPPA berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu Dinas PPPA Provinsi Maluku dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat.