Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta Pemprov Maluku untuk terus memantau proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang dilakukan ASN yang menjabat sebagai kepala dinas di Maluku.
"Kami meminta Pemprov Maluku untuk terus mengawasi dan menginvestigasi kasus tersebut. Pola dalam kasus ini sudah termasuk dalam kategori kriminalitas dan kejahatan paling serius atau 'graviora delicta' yang harus segera ditangani," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Senin (17/7) malam.
Menurutnya, tindak pidana kekerasan seksual ini bukan hanya terjadi karena adanya relasi kuasa, tetapi lebih parah lagi yang melakukan kejahatan ini adalah seseorang yang memiliki profesi terhormat yang seharusnya bersikap melindungi korban.
Bintang Puspayoga mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut dan menyatakan korban telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kami menilai korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pada Pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau Pasal 6 apabila kekerasan fisik," katanya.
KemenPPPA pun mendorong institusi tempat korban bekerja untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban termasuk memfasilitasi layanan pemulihan trauma. "Guna menciptakan kenyamanan bagi korban, maka institusi tempat pelaku dan korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS," kata Bintang Puspayoga.
Baca juga: Sebanyak 10 kasus kekerasan perempuan dan anak di Sulbar
Baca juga: Persepsi sama pelaku industrial cegah kekerasan seksual
KemenPPPA berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu Dinas PPPA Provinsi Maluku dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat.
Berita Terkait
Bunda Genre ajak remaja rayakan keberagaman
Kamis, 2 Mei 2024 18:38
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dengarkan kisah mitra INKLUSI
Sabtu, 20 April 2024 5:55
KPPPA fasilitasi saksi ahli pidana dalam kasus tersangka
Senin, 15 April 2024 17:39
Menteri PPPA mengharap pers wujudkan jurnalistik ramah perempuan-anak
Senin, 19 Februari 2024 16:26
UU TPKS harus terus disosialisasikan di masyarakat
Selasa, 13 Februari 2024 18:53
KemenPPPA prioritaskan berdayakan perempuan penyintas kekerasan
Sabtu, 6 Januari 2024 9:16
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendukung Sumbawa Barat jadi KLA
Senin, 27 November 2023 6:07
Menteri PPPA Bintang Puspayoga apresiasi keberanian dr Qory berani laporkan KDRT
Selasa, 21 November 2023 6:59