Dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan ini, Mustofa mengatakan bukan hanya Polresta Mataram yang melakukan proses hukum laporan korban.
"Ada juga laporan masuk di Polda Jawa Timur dan Polda NTB. Kalau di Polda Jatim itu kerugian korban mencapai Rp5,9 miliar, itu dari satu korban. Kalau di kami ada lima korban dengan kerugian Rp170 juta. Kalau Polda NTB, enam orang dengan kerugian Rp60 juta," ujarnya.
Meskipun Polda Jawa Timur dan Polda NTB turut memproses hukum kasus ini, Mustofa meyakinkan bahwa kasus yang telah menetapkan NH tetap berlanjut.
"Yang jelas, lokus sama tempus berbeda. Jadi, tetap disidik pada tiga tempat berbeda," kata dia.