Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat tunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas milik tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan travel atau perusahaan biro perjalanan umrah, PT Mahisa Tour & Travel.
"Iya, jadi sekarang kami masih menunggu hasil penelitian berkas. Apabila sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan kami agendakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Tersangka dalam kasus ini berinisial NH yang berperan sebagai Direktur PT Mahisa Tour & Travel yang berkantor di Kota Mataram.
Terhadap tersangka, Yogi mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram.
"Yang bersangkutan sudah menjalani penahanan 30 hari. Jadi, sekarang masuk masa perpanjangan penahanan," ujarnya.
Polresta Mataram menangani kasus ini berawal dari laporan lima korban asal Kabupaten Lombok Timur dengan kerugian Rp170 juta.
Selain itu, terungkap ada juga penanganan di Polda Jawa Timur dan Polda NTB. Penanganan itu berjalan berdasarkan adanya laporan korban.
Untuk laporan korban yang masuk di Polda Jawa Timur, kerugian korban mencapai Rp5,9 miliar. Sedangkan, Polda NTB menangani laporan dari enam orang dengan kerugian Rp60 juta.