Kasus pemukulan wartawan dilimpahkan ke Sabhara

id Pemukulan Satpam

"Kami akan kawal terus proses hukumnya hingga tuntas"
Mataram (Antara NTB) - Kasus penganiayaan SP (27), salah seorang wartawan media nasional di Nusa Tenggara Barat, yang dipukul oleh oknum Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Mataram, kini dilimpahkan ke Satuan Sabhara Kepolisian Resor Mataram.

Kapolres Mataram melalui Kasubbag Humas AKP I Wayan Suteja di Mataram, Selasa, mengatakan kasusnya kini ditangani oleh Satuan Sabhara Polres Mataram, setelah sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).

"Kasusnya dilimpahkan karena perkaranya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan penjara," katanya.

Kasat Sabhara Polres Mataram AKP Taufik mengatakan pihaknya belum memanggil tersangka yang diketahui berinisial DD (30), asal Dasan Sari, Kecamatan Ampenan, Mataram.

"Kasusnya baru kami terima dari satreskrim, baru korban saja yang diperiksa, tersangka belum," ujar Taufik.

Saat disinggung hasil visum korban yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, Taufik mengaku juga belum menerimanya. "Belum kami terima hasilnya, nanti anggota akan mengecek kembali," ucapnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram Haris Mahtul, terkait persoalan ini, mengatakan bahwa kasus ini akan tetap menjadi atensi para jurnalis.

"Kami akan kawal terus proses hukumnya hingga tuntas," katanya.

Karena, menurut wartawan yang bertugas di Suara NTB tersebut, tindakan yang dilakukan oleh Satpam Unram, berinisial DD, melanggar hukum, karena selain memukul dan mencoba mengeroyok korban, juga mencoba menghalangi proses peliputan pada Jumat (3/7) malam.

Akibat perbuatannya itu, kata dia, DD bisa dijerat dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)