Pemkab Sumbawa Barat menerima Izin penggunaan lahan Bendungan Tiu

id Bendungan Tiu

Pemkab Sumbawa Barat menerima Izin penggunaan lahan Bendungan Tiu

Wabup Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin (kanan ketiga ) saat menerima SK pinjam pakai genangan Bendungan Tiu di daerah setempat dari Kementerian LHK di Jakarta, Rabu (2/8/2023) (ANTARA/Humas Pemkab Sumbawa Barat)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang izin pinjam pakai areal genangan Bendungan Tiu Suntuk.

‘’Alhamdulillah, izin lahan areal genangan Bendungan Tiu Suntuk di Kecamatan Brang Ene sudah diterbitkan Menteri LHK. Suratnya saya terima langsung didampingi perwakilan BWS Nusa Tenggara I,’’ kata Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis

Surat Keputusan (SK) Nomor SK.793/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2023 itu ditangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya berisikan tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan Bendungan Tiu Suntuk atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

"Luas yang diberikan itu kurang lebih 459,38 hektare pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi terbatas, dan kawasan hutan produksi tetap di Sumbawa Barat Provinsi NTB," katanya.

Terbitnya izin tersebut semakin mempercepat proses peresmian Bendungan Tiu Suntuk. Bendungan keenam yang dibangun Presiden Joko Widodo di Provinsi NTB dan kedua di Kabupaten Sumbawa Barat ini menelan dana Rp1,4 triliun lebih.

Bendungan tersebut akan diresmikan langsung Presiden RI pada September-Oktober 2023.

‘’Izin ini menjadi sangat penting. Ini menjadi landasan utama Kementerian PUPR melakukan pengisian  awal areal genangan,’’ katanya.

Wabup Fud mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kementerian LHK. ‘’Pendekatan dan lobi-lobi yang kami lakukan ke pusat juga mempercepat proses ini,’’ katanya.