Operator penyeberangan Kayangan-Pototano menerima sertifikat CHSE

id penyeberangan Kayangan-Pototano,Kayangan,Pototano,Sumbawa,Penyeberangan

Operator penyeberangan Kayangan-Pototano menerima sertifikat CHSE

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Sitti Rohmi Djalillah (kiri) menyerahkan sertifikat CHSE kepada operator kapal penyebrangan Pelabuhan Kayangan - Poto Tano di Kantor Dinas Perhubungan NTB di Mataram, Senin (7/8/2023). ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Puluhan perusahaan Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan - Pototano di Nusa Tenggara Barat menerima sertifikat Cleanliness, Health, Safety dan Environtment Sustainability (CHSE).

"Jadi transportasi ini adalah sebagai jantung perekonomian baik transportasi darat, laut dan udara," kata Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalillah di Kantor Dinas Perhubungan NTB dalam keterangan tertulis di Mataram, Senin.

Menurut dia, jika ekonomi makin tumbuh, wisatawan yang berkunjung makin banyak maka pintu gerbangnya adalah menyediakan transportasi yang aman, nyaman dan bersih.

Untuk itu, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTB maupun sejumlah pihak harus benar-benar dijaga agar semua pelayanan transportasi menjadi aman bagi seluruh pengguna jasa transportasi yang masuk dan keluar NTB.

"Semoga dengan adanya sertifikat CHSE bagi perusahaan transportasi di NTB akan semakin meningkat standar pelayanan yang lebih baik untuk mengenal kan kepada dunia bahwa destinasi NTB lingkungan bersih dan nyaman," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Moh Faizal mengatakan bahwa sertifikat CHSE menjadi model bagi seluruh transportasi laut di seluruh Indonesia.

Sertifikat ini akan dipampang di kapal penyeberangan laut di NTB sehingga pengguna jasa bisa membaca terkait standar layanan yang sudah diterapkan dalam kapal baik ruang penumpang, toilet dan berbagai fasilitas lainnya yang ada di kapal.

"CHSE sebagai upaya untuk mendorong kapal-kapal penyeberangan Kayangan - Pototano dan Lembar dalam meningkatkan standar layanan yang bersih dan nyaman bagi pengguna jasa," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut bisa melaporkan kepada Dinas Perhubungan jika layanan dan fasilitas di kapal tidak memuaskan dan tidak memenuhi standar pelayanan yang bersih dan nyaman.