Polda NTB menyelesaikan kasus korupsi Marching Band dan Poltekkes Mataram

id penyelesaian penanganan kasus korupsi,kasus marching band,kasus poltekkes mataram,penanganan polda ntb

Polda NTB menyelesaikan kasus korupsi Marching Band dan Poltekkes Mataram

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto (ketiga kiri) didampingi pejabat humas dan ditreskrimsus menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band pada Disdikbud NTB dan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram dal konferensi pers di Mataram, NTB, Selasa (22/8/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)



Dengan mengungkapkan gambaran kasus yang demikian, Djoko menegaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan barang dari kedua kasus tersebut.

"Jadi, will in and within, unsur dia menghendaki dan dia mengetahui sudah terpenuhi," kata Irjen Pol. Djoko.

Pengadaan alat kesenian Marching Band merupakan proyek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB yang berjalan pada tahun 2017.

Kerugian negara Rp702 juta muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap. Pertama, senilai Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA negeri dan kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.

Tersangka dalam kasus tersebut berinisial MI yang berperan sebagai PPK dalam jabatan sebagai salah seorang kepala bidang pada Disdikbud NTB dan LB yang merupakan direktur perusahaan pemenang lelang.

Selanjutnya, untuk kasus Poltekkes Mataram terkait pengadaan ABBM tahun 2017 yang menggunakan anggaran Kementerian Kesehatan RI senilai Rp19 miliar.

Tersangka dalam kasus ini berinisial AD dan ZF. Tersangka AD sebagai KPA, sedangkan ZF sebagai PPK.

Saat proyek tersebut bergulir, terungkap dalam struktur kepengurusan Poltekkes Mataram, AD menduduki jabatan Direktur Poltekkes Mataram dan ZF sebagai Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan pada Poltekkes Mataram.