DKPP : Pengelolaan Gili Balu Terganjal Izin

id Gili Balu

DKPP : Pengelolaan Gili Balu Terganjal Izin

Pesona Gili Balu, di Kabupaten Sumbawa Barat. (dkppsumbawabaratkab.blogspot.com) (1)

"Kewenangan kabupaten hanya menerbitkan rekomendasi, sedangkan penerbitan ijin adalah kewenangan provinsi,"
Mataram, (Antara NTB) - Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Sumbawa Barat menyatakan hingga kini rencana pengelolaan pulau-pulau kecil yang masuk dalam gugusan Gili Balu masih terganjal ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"PT Eco Solution Lombok (PT ESL) salah satu dari dua perusahaan investor pengelola gugusan pulau-pulau kecil di perairan sekitar Kecamatan Poto Tano, masih menunggu terbitnya ijin rekomendasi rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Kepala Bidang Perikanan dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Sumbawa Barat, Noto Karyono di Taliwang, Senin.

Menurut dia, rekomendasi itu wajib dikantongi investor yang akan menanamkan modal pada sektor yang berimbas pada kawasan hutan dan mempengaruhi lingkungan hidup.

"Empat dari delapan pulau-pulau kecil yang masuk dalam gugusan `Gili Balu`, masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. PT ESL saat ini masih menunggu rekomendasi dari kementerian agar bisa mengelolanya," ujarnya.

Sementara satu perusahaan lainnya, PT Nusantara Oriental Permai (PT NOP), kata Noto, sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan, PT NOP yang akan mengelola secara khusus Gili Paserang, juga sudah mengantongi ijin pemanfaatan perairan pesisir (IP3) sebagai salah satu syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Di mana, sesuai undang-undang tersebut, IP3 berubah menjadi ijin lokasi pemanfaatan dan pengelolaan perairan.

"NOP sudah, tapi ESL belum. Saya yakin ESL masih menunggu Rencana Pengelolaan (RP) sebelum mendapatkan rekomendasi ijin dari tim Kehutanan. Tapi ada toleransi dua tahun sejak terbitnya Undang-undang nomor 23/2014," jelasnya.

Sesuai ketentuan ijin yang dikantongi, luas kawasan pantai yang bisa dikeloka NOP sepanjang 2,5 kilometer. Perusahaan tersebut juga masih harus menunggu ijin usaha pengelola jasa kehutanan (IUPJL). Sementara, ESL baru sebatas MoU dan perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah.

"Kewenangan kabupaten hanya menerbitkan rekomendasi, sedangkan penerbitan ijin adalah kewenangan provinsi," ujarnya.

Karena itu, rencana pengelolaan "Gili Balu" sebagai destinasi wisata internasional belum berjalan. Gili Balu merupakan gugusan delapan pulau kecil yang berlokasi di perairan sekitar Selat Alas Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat. (*)