HPI NTB inginkan kemandirian mengeluarkan izin profesi

id HPI NTB

HPI NTB inginkan kemandirian mengeluarkan izin profesi

(1)

Mataram (Antara NTB) - Himpunan Pramuwisata Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat menginginkan agar ada regulasi yang mengatur kewenangan mengeluarkan izin profesi agar tidak ada lagi pramuwisata "bodong".

Ketua Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Pariwisata Indonesia (HPI) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Ainuddin, di Mataram, Senin, mengatakan masalah pramuwisata tanpa izin itu menjadi salah satu isu yang dibahas dalam rapat kerja nasional (rakernas) XIV HPI, di Bandung, Jawa Barat, pada 4 Oktober 2015.

"Kami berharap agar HPI bisa menjadi organisasi yang mandiri. Artinya mengatur organisasi di bawah payung hukum yang jelas. Selama ini, HPI kesulitan menindak pramuwisata `bodong` yang dinilai merugikan anggota HPI resmi," katanya.

Selama ini, kata dia, izin pramuwisata dikeluarkan oleh pemerintah sesuai yang diatur dalam undang-undang (UU), bukan organisasi HPI.

Namun, di dalam UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Pariwisata, tidak terdapat pasal yang mengatur tentang pramuwisata. Termasuk peraturan gubernur (pergub) atau payung hukum lain yang bisa dijadikan acuan untuk menindak pramuwisata tanpa izin resmi.

Ainuddin menambahkan, masalah lisensi pramuwisata juga hendaknya dikeluarkan organisasi, bukan pemerintah. Sebab, jika pemerintah yang mengeluarkan maka pemerintah juga harus memberikan sanksi jika ada ditemukan pramuwisata nakal dan tidak memiliki izin dan lisensi.

"HPI di daerah tentu akan kesulitan menindak pramuwisata ilegal. Mustahil, pengurus organisasi menindak rekannya sesama pramuwisata. Harus pemerintah yang bertindak karena mereka yang mengeluarkan regulasi," ujarnya.

Ia mengatakan masalah payung hukum tentang organisasi HPI, menjadi isu penting untuk dibahas dalam Rakernas XIV HPI di Bandung, Jawa Barat.

Semua hasil-hasil rakernas yang sudah ditetapkan akan diberlakukan seragam dalam organisasi pramuwisata di seluruh wilayah Indonesia.

"Selama ini, hanya Jawa Barat yang memiliki pergub sebagai acuan hukum berorganisasi," ucapnya.

Hal penting lain yang dibahas dalam Rakernas XIV HPI yang dihadiri 20 utusan DPD HPI di seluruh Indonesia, yakni bagaimana melakukan akselerasi percepatan program-program HPI terkait sertifikasi dan legalitas anggota. (*)