Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap 26 orang pelaku yang terjerat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang dilaksanakan pada 14-25 Agustus 2023.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Malang Kota juga menangkap tiga orang tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO).
"Selama dua pekan pelaksanaan operasi, Satres Narkoba menangkap tiga tersangka yang masuk dalam TO. Selain itu, juga menangkap 23 tersangka lain, dua diantaranya perempuan," kata Budi yang kerap disapa Buher tersebut.
Buher menjelaskan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 tersebut, personel Polresta Malang Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa 109,67 gram sabu dan 523,7 gram ganja dari tangan para tersangka.
Menurutnya, para tersangka tersebut memiliki berbagai peran, yakni sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna narkoba. Sementara tiga orang tersangka yang masuk dalam TO tersebut berinisial BB, T dan K yang merupakan pengedar narkoba. "Para tersangka mayoritas memiliki pekerjaan swasta dan wiraswasta," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira menambahkan dari seluruh tersangka yang ditangkap oleh petugas, sebanyak empat orang merupakan pengedar, tujuh orang sebagai kurir dan 15 lainnya merupakan pengguna. "Dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga," ucapnya.
Baca juga: Polres Manggarai Barat NTT mengungkap kasus peredaran narkoba di Labuan Bajo
Baca juga: Polres Karawang cegah peredaran narkoba
Ia menambahkan, untuk dua orang tersangka pengguna narkoba yang merupakan ibu rumah tangga tersebut, nantinya akan menjalani proses rehabilitasi. Ia menambahkan, Polresta Malang Kota berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. "Ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi Polresta Malang Kota dalam mewujudkan Kota Malang Bersinar atau bersih dari narkoba," tuturnya.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka yang ditangkap pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 tersebut dijerat dengan Pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun hingga 20 tahun penjara.