Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba (Setresnarkoba) Polres Manggarai Barat Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap jaringan dan pengguna narkotika yang menggunakan jasa pengiriman cepat dalam mendistribusikan narkoba di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
"Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat telah menangkap IW (33) sebagai pengedar," kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, IPTU Matheos A. D. Siok dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa.
Tim penyidik membekuk IW (33) alias Detha warga Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat saat pelaku mengambil narkotika jenis sabu-sabu di salah satu jasa pengiriman barang di Labuan Bajo pada Senin (4/9) pagi.
Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah tim penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Bandung melalui jasa pengiriman barang tujuan Labuan Bajo yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Petugas kemudian mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang untuk menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paket tersebut.
"Sekitar pukul 08.45 wita terduga pelaku datang mengambil paket dengan cara perlihatkan foto resi di handphone yang digunakan untuk menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang," kata Mantan Kapolsek Komodo itu.
Setelah barang kirimkan diambil IW, kata Matheos, penyidik langsung melakukan penangkapan dan meminta IW untuk membuka paket tersebut dan disaksikan oleh para saksi di tempat kejadian perkara (TKP). "Saat dibuka paket tersebut berisi satu bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," kata Matheos.
Dia menjelaskan barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut dia tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari IW yaitu satu bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto satu gram dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam.
Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa terjerat kasus narkoba
Baca juga: Vonis bebas Mandari & suami batal, PN Mataram terima petikan putusan kasasi
Ia menambahkan bahwa pelaku IW dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
BMKG ingatkan masyarakat NTT waspada angin kencang
Rabu, 8 Mei 2024 19:37
PLN targetkan SMK di Ruteng sebagai pusat pengembangan motor listrik di NTT
Rabu, 8 Mei 2024 17:08
PLTP Ulumbu Eksisting NTT serap tenaga kerja lokal hingga 97 persen
Selasa, 7 Mei 2024 22:06
Kemensos-Disdukcapil mendata kependudukan ODGJ di Sumba Timur NTT
Jumat, 3 Mei 2024 4:50
DJP Nusra catat kepatuhan SPT di NTT capai 97 persen
Kamis, 2 Mei 2024 11:33
Satu kapal wisata di Labuan Bajo NTT terbakar
Kamis, 2 Mei 2024 11:21
Ketua KPU Mabar NTT meminta masyarakat dan pers kawal tahapan Pilkada
Rabu, 1 Mei 2024 7:30
KPU Sumba Barat sebut pendaftar PPK 73 orang
Selasa, 30 April 2024 15:25