Mataram (Antara NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membatah adanya keterlibatan oknum pejabat terkait beroperasinya pabrik aspal tanpa izin di kota ini hingga puluhan tahun.
"Tidak ada indikasi oknum pejabat yang terlibat `bermain` di belakang operasional pabrik aspal di kawasan Sayang-Sayang," kata Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Mataram H Lalu Junaidi di Mataram, Jumat.
Pernyataan itu dikemukakannya menjawab isu beredar yang menyebutkan ada indikasi keterlibatan oknum pejabat di kota ini sehingga pabrik aspal tersebut dibiarkan beroperasi hingga puluhan tahun hingga akhirnya Kamis (12/11) disegel oleh kepolisian.
Junaidi mengatakan, selama bagunan dianggap melanggar dan menyalahi aturan, siapapun itu tidak terkecuali pejabat, pihaknya tetap menegakkan aturan.
"Dalam penegakan aturan kita tidak pandang bulu, justru pejabat harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
Menurut Junaidi, pabrik aspal itu kabarnya beroperasi sejak Wali Kota Mataram kedua yang dijabat oleh Lalu H Mas`ud dengan masa jabatan 1989-1999.
Kabarnya, pabrik tersebut awalnya merupakan pabrik sementara dalam rangka pembangunan jalan, karena pada saat itu kawasan tersebut masih relatif sepi dari permukiman penduduk.
Dengan demikian, belum ada masyarakat yang komplain akibat polusi asap dari pabrik tersebut, sehingga keberadaaannya sekitar tahun 1990 tidak masalah dan bersifat sementara serta dibutuhkan sebagai tempat olah aspal untuk membangun jalan.
Bahkan, lanjutnya, ketika Kepala Dinas Tata Kota yang dijabat oleh H Supardi, pengusaha pabrik aspal tersebut sudah pernah mengajukan izin, tetapi ditolak karena tidak sesuai dengan peruntukannya, namun pabrik itu tetap beroperasi hingga dilakukan penutupan paksa.
"Penutupan dilakukan karena selain tidak berizin, kondisi sekarang sudah berbeda di mana kawasan Sayang-Sayang sudah ramai bahkan menjadi pusat kuliner sehingga operasi pabrik aspal dinilai mengganggu penduduk sekitar," katanya.
Terkait dengan itu, setelah pabrik aspal tersebut ditutup, pemilik tidak boleh membagun apalagi mengoperasikannya kembali.
"Kalau mereka mau mengurus izinnya silakan, tetapi harus tetap ikut aturan. Apakah di kawasan itu boleh membangun pabrik atau tidak," ujarnya.
Menyinggung tentang proyek-proyek yang dikerjakan oleh pengusaha pabrik aspal, Junaidi mengatakan, semua itu kembali ke pemilik pabrik aspal.
"Pasalnya, selama ini mereka beroperasi tanpa melalui prosedur yang benar dan secara hukum dia dianggap menyalahi ketentuan," katanya. (*)
Pemkot Mataram bantah keterlibatan pejabat dalam kasus aspal
"Tidak ada indikasi oknum pejabat yang terlibat `bermain` di belakang operasional pabrik aspal itu"