Dengan adanya hal tersebut, kata dia, penyidik kejaksaan menghitung nilai dua objek tanah dan penggunaan untuk kepentingan pribadi ketua BUMDes sebagai potensi kerugian negara.
Oleh karena itu, Zanuar mengatakan bahwa penyidik kejaksaan belum mengupayakan penghitungan kerugian negara dengan menggandeng auditor.
"Bukti transfer dari bank ke petani sudah jelas, jadi tidak perlu lagi kita gandeng auditor dari pihak lain, cukup hitung mandiri saja," kata Zanuar.
Penyaluran dana KUR untuk para petani di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari adanya temuan pihak bank yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.
Terungkap penyaluran dana KUR tersebut tidak sesuai prosedur. Dana dicairkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sahabat. Jumlah yang dicairkan Rp3,1 miliar untuk 140 petani di tiga desa di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.
Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut merupakan inisiasi dari bendahara dengan mengajukan pinjaman kredit Rp50 juta per petani.