Pakar: Pemerintah berhak memutus kontrak investor biarkan lahan mangkrak

id PT AMG,AMG ,Pasir Besi Lombok Timur,Investor,Unram,Universitas Mataram,Profesor Zainal Asikin

Pakar: Pemerintah berhak memutus kontrak investor biarkan lahan mangkrak

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Prof. Zainal Asikin. ANTARA/Dhimas BP

pemerintah harus cepat juga ambil sikap dengan memutus kontrak dan membuka kompetisi baru


Namun, terhitung sejak tahun 2012 mengantongi izin eksplorasi, terdapat kekosongan kegiatan tambang hingga tahun 2018, usai adanya peralihan kewenangan perizinan berada di bawah Pemerintah Provinsi NTB.

Peralihan kewenangan itu ditandai dengan adanya pencabutan surat keputusan relokasi lahan eksplorasi PT AMG oleh Pemprov NTB yang berada di wilayah Suryawangi dan Ijobalit.

Hal itu telah terungkap dalam kesaksian dua mantan Bupati Lombok Timur periode 2008-2013, Sukiman Azmy, dan pejabat periode 2013-2018, Ali bin Dachlan dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Keduanya dalam persidangan mengatakan bahwa PT AMG tidak melaksanakan kegiatan usaha penambangan karena adanya penolakan dari masyarakat.

Namun, Sukiman Azmy dalam periode kedua menjabat Bupati Lombok Timur usai kepemimpinan Ali bin Dachlan, yakni sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara milik terdakwa dari pihak PT AMG menyebut ada aktivitas penambangan di Blok Dedalpak.