Doktrin tegak lurus buat korban pelecehan ragu melapor

id Pangkostrad Maruli Simanjuntak,kekerasan seksual TNI,pelecehan seksual TNI,Kostrad TNI AD

Doktrin tegak lurus buat korban pelecehan ragu melapor

Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak (tiga kanan) meninjau pameran alutsista di Monumen Nasional, Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta (ANTARA) - Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengakui doktrin "tegak lurus" yang berlaku di internal TNI sering membuat prajurit korban pelecehan ragu-ragu melaporkan pelaku yang juga komandannya.

Doktrin "tegak lurus" merupakan kewajiban bagi prajurit untuk mengikuti petunjuk, arahan, dan instruksi dari komandan atau atasan langsung mereka di satuan. "Di TNI namanya tegak lurus itu yang membuat mungkin anggotanya ini agak ragu-ragu untuk melaporkan komandannya. Memang itulah kenapa kami punya hukum tertentu," kata Pangkostrad saat dia ditemui di Monumen Nasional, Jakarta, Senin.

Maruli mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan mengenai kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang komandan terhadap sejumlah prajurit bawahannya. Seorang perwira pertama dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh orang prajurit pria bawahannya yang seluruhnya berpangkat prajurit dua (prada).

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/9), menyampaikan bahwa pelaku yang berinisial Letnan Satu (Lettu) AAP, seorang komandan baterai (danrai), telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang setelah sempat melarikan diri dari satuan (desersi).

Kasus kekerasan seksual terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBC/Kostrad terungkap setelah ada pendalaman internal di satuan. Kejadian itu diperiksa oleh satuan setelah ada laporan nomor WhatsApp anonim mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap bawahannya.

Dari pemeriksaan internal itu, pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap para prajurit bawahannya pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.

Baca juga: TNI AU dan RAAF gelar latihan sandi Elang Ausindo 2023
Baca juga: Indonesia perlu strategi khusus untuk antisipasi ancaman


Sejauh ini, Pangkostrad menyebut kasus itu kemungkinan baru hanya terjadi di satuan tempat pelaku berdinas. "Kayaknya baru satu deh. Jadi, itu kan proses ya. Ini sekarang (pelaku) sudah ditahan. Ada pemeriksaan. Nggak mungkin itu sampai lepas. Itu kan ngeri kita. Kita juga takut sebetulnya," kata Maruli Simanjuntak.

Dalam kesempatan sama, Maruli juga memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan. Pangkostrad juga memastikan para korban menerima pemulihan psikologis atas kejahatan yang dialami. "Oh pasti, pasti itu (ada pemulihan, red.)," katanya.