Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengajak masyarakat menangkal hoaks di tengah kontestasi politik pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Dengan ini kami mengimbau masyarakat bahwa ini tahun politik, jangan terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Tetaplah jadi polisi bagi diri sendiri," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa salah satu cara masyarakat untuk menangkal hoaks bisa dengan tetap menjadi bijak dalam menggunakan media sosial.
"Tidak langsung percaya dan meneruskan informasi yang belum jelas kebenarannya dan membuat resah masyarakat. Harus cek dan ricek," ujarnya.
Dia pun mengingatkan bahwa ada pidana bagi orang yang menyebar luas informasi hingga menimbulkan keresahan atau keonaran di tengah masyarakat.
"Itu ada diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Di situ mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat dengan ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara," ucap dia.
Untuk informasi yang beredar di media sosial terkait kalimat "hati-hati yang berpelat luar masuk ke Mataram akan di sweeping", Yogi menegaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri penyebab dari adanya penyebaran informasi tersebut.
Dia mengatakan bahwa kalimat itu tersebar luas di media sosial berangkat dari adanya konflik antarkelompok pemuda pada akhir pekan lalu di wilayah hukum Polresta Mataram.
"Kemarin kita ketahui bersama bahasa seperti itu banyak beredar di media sosial. Perlu kami sampaikan bahwa informasi itu hoaks," katanya.
Apabila menemukan adanya konflik antarkelompok atau permasalahan yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, dia mengharapkan agar warga yang melihat bisa menahan diri untuk tidak terlibat.
"Kalau ada permasalahan di tengah masyarakat, laporkan saja kepada kami," ujar dia.