Mataram (Antara NTB) - Pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) memperoleh dana bagi hasil pajak Rp708 miliar dari realisasi penerimaan pajak yang dihimpun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara sebesar Rp2,4 triliun pada 2015.
"Nilai dana bagi hasil pajak untuk NTB pada 2015 lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp623 miliar dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1,9 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) Neilmaldrin Noor di Mataram, Jumat.
Untuk NTB sendiri, kata Neilmaldrin, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak pada 2015 adalah sebesar 27,33 persen, sedangkan untuk NTT sebesar 39,42 persen.
Pertumbuhan penerimaan pajak ini tentunya memiliki pengaruh positif terhadap besaran dana bagi hasil yang dialokasikan untuk NTB.
Peningkatan dana bagi hasil yang bersumber dari pajak yang komposisinya terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, dan PPh Pasal 25/29 Badan ini, tercermin dari pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 18,32 persen, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 23,36 persen, dan pertumbuhan yang sangat signifikan sebesar 123 persen untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
"Sebagian besar realisasi pajak pada 2015 bersumber dari pajak orang pribadi atau profesi," ujarnya.
Secara keseluruhan, kata Neilmaldrin, Kantor Wilayah DJP Nusra diberikan target penerimaan pajak pada 2015 sebesar Rp5,39 triliun, namun yang terealisasi sebesar Rp4,76 triliun atau 86,64 persen.
Realisasi penerimaan pajak pada 2015, telah menempatkan Kantor Wilayah DJP Nusra, dalam lima besar capaian target penerimaan tertinggi maupun pertumbuhan secara nasional dari 33 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.
Komposisi penerimaan pajak tersebut di atas berasal dari penerimaan PPh sebesar Rp2,8 triliun, PPN dan PPn BM Rp1,75 triliun, pajak lainnya Rp77 miliar, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan (P3) sebesar Rp18 miliar.
Menurut Neilmaldrin, keberhasilan pihaknya dalam mengamankan penerimaan pajak merupakan hasil usaha serta kerja keras dan cerdas pegawai DJP, serta dukungan dan sinergi dengan para pemangku kepentingan, di antaranya wajib pajak, pimpinan daerah, perangkat daerah pada pemerintah daerah seperti satuan kerja pengelola keuangan daerah dan bendahara umum daerah.
"Peran para pemangku kepentingan sangat vital dalam keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak, baik dukungan berupa pemberian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan maupun bantuan dan dukungan dalam penegakan hukum dan lainnya," kata Neilmaldrin. ***3***
(T.KR-WLD/B/S027/S027) 05-02-2016 21:39:47