Pemilik akun facebook palsu Gubernur NTB ditangkap

id Hukum kriminal

Pemilik akun facebook palsu Gubernur NTB ditangkap

(1)

"Pelaku berinisial TH, usianya 18 tahun"
Mataram (Antara NTB) - Pemilik akun media sosial facebook palsu Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi akhirnya terlacak dan ditangkap oleh tim operasional lapangan Kepolisian Sektor Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Kebenaran penangkapan itu disampaikan langsung oleh Kasubdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Darsono Setyo Adjie, yang mengawasi persoalan "cyber crime" di wilayah hukum NTB.

"Pelaku berinisial TH, usianya 18 tahun. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur," kata Darsono di Mataram, Selasa.

Hasil pemeriksaan sementara, Darsono menjelaskan bahwa niat pelaku melakukan aksi pemalsuan akun facebook milik Gubernur NTB itu semata-mata hanya untuk mendapat keuntungan.

Namun usaha itu diakuinya tidak sejalan sesuai dengan rencana untuk menipu para pengguna facebook. Meski demikian, pelaku mengakui pernah mendapat belas kasihan seorang korban yang sukarela mengirimkannya pulsa elektronik senilai Rp20 ribu.

"Dia mendapatkan pulsa gratis dari salah seorang korban dengan cara mengirimkan nomor telepon pribadinya melalui facebook," ujar Darsono.

TH kembali melancarkan perburuan uangnya dengan kembali membuat akun facebook palsu. Namun dia membuat akun facebook atas nama Sahafari Azhari yang merupakan anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Golkar.

"Merasa gagal tidak mendapat uang dari akun facebook Gubernur NTB, TH kembali membuat akun baru palsu dengan mengatasnamakan anggota dewan," ucapnya.

Belajar dari kegagalannya, TH membuat modus penipuan dengan menawarkan hadiah berangkat haji dan umrah. Jika ingin mendapatkan hadiah tersebut, para pengguna facebook harus menyalurkan uang sejumlah Rp10 juta ke nomor rekening yang dicantumkan TH dalam akun facebook palsu Sahafari Azhari.

"Tapi modus itu gagal lagi, tidak ada satu pun para pengguna facebook yang tertarik dengan modusnya," kata Darsono.

Selanjutnya, modus lain yang ditawarkan TH yakni dengan membuat kabar buruk melalui akun facebook palsu milik Sahafari Azhari. TH mengunggah kabar bahwa Sahafari mengalami kecelakaan.

Akhirnya dengan modus itu, TH berhasil menarik simpati para pengguna facebook lainnya. TH berhasil memperoleh keuntungan Rp1,3 juta dari para pengguna facebook yang iba mendengar kabar kecelakaan tersebut.

"Uang senilai Rp1,3 juta ini didapatnya dengan cara mengirimkan nomor rekening kepada korban melalui facebook," ujarnya.

Selanjutnya, karena merasa percaya diri dengan aksi penipuan yang berbuah keberhasilan itu, TH kembali membuat akun facebook palsu Liya LDR, dengan tameng foto profil gadis berpenampilan seksi.

Melalui modus barunya, TH bahkan mendapat keuntungan yang lebih besar dari dua akun sebelumnya. TH berhasil mengumpulkan uang hingga Rp13 juta dari sejumlah korban yang termakan dengan modusnya.

"Dengan akun ini, TH berhasil mendapat uang sampai Rp13 juta," katanya.

Terkait dengan keterangan yang berhasil dikumpulkan tim penyidik "cyber crime" Polda NTB, Darsono mengakui bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku beserta seluruh alat bukti berupa "print out" akun facebook palsunya.

Akibat perbuatannya, TH akan dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

"Pelaku dan alat buktinya sudah kita amankan, sekarang tinggal menunggu proses perampungan berkasnya saja," kata Darsono. (*)