"Tersangka M membawa barang dari Jakarta dengan upah Rp43 juta. Dari 1 kilogram yang dibawa, sebagian sudah diedarkan. Jadi, yang kami sita ini sisa yang belum beredar," ucapnya.
Selain sabu-sabu, kasus dengan barang bukti pohon ganja disita dari pengungkapan di Seganteng, Kota Mataram. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AA.
"Dari keterangan tersangka, tiga pohon ganja yang kami sita di rumahnya ini didapatkan dari hasil penyemaian biji ganja. Dia melakukan penanaman sejak Juli 2023," kata Deddy.
Lebih lanjut Deddy menerangkan bahwa berkas perkara milik 35 tersangka kini dalam pemberkasan di tahap penyidikan.