Polda NTB menetapkan 35 tersangka dari 18 kasus narkotika

id pengungkapan operasi antik rinjani 2023,pengungkapan kasus narkotika

Polda NTB menetapkan 35 tersangka dari 18 kasus narkotika

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi (tengah) bersama anggota lainnya menunjukkan barang bukti kasus narkotika hasil pengungkapan Operasi Antik Rinjani 2023 di Mataram, Rabu (4/10/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan 35 tersangka dari 18 kasus narkotika yang terungkap dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pelaksanaan operasi secara serentak skala nasional ini berlangsung dalam periode 2 pekan terhitung sejak 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023.

"Jadi, hasil operasi antik yang kami gelar selama 2 pekan kemarin telah terungkap 18 kasus dengan menetapkan tersangka sebanyak 35 orang," kata Kombes Pol. Deddy.

Dari 18 kasus, kata dia, turut disita beragam jenis narkotika. Untuk narkotika jenis sabu-sabu, disita sedikitnya 900 gram. Ada tiga pohon ganja dalam pot, hasis dengan berat 35,61 gram, magic mushroom sebanyak 27,76 gram, dan 1 butir pil ekstasi.

Untuk kasus dengan barang bukti narkotika paling banyak, kata dia, terungkap di Selong, Kabupaten Lombok Timur. Dari lokasi tersebut, disita sedikitnya 554 gram sabu-sabu.

"Hasil gelar perkara untuk kasus di Selong, ditetapkan tiga tersangka," ujarnya.

Dua dari tiga tersangka berinisial A (35) dan RH (19) berasal dari Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Satu tersangka lagi berinisial M (28) asal Percut Sei Tuan, Kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut dibawa oleh M dari Jakarta. Pada awalnya tersangka M membawa narkotika jenis serbuk kristal putih itu dengan berat 1 kilogram.

"Tersangka M membawa barang dari Jakarta dengan upah Rp43 juta. Dari 1 kilogram yang dibawa, sebagian sudah diedarkan. Jadi, yang kami sita ini sisa yang belum beredar," ucapnya.

Selain sabu-sabu, kasus dengan barang bukti pohon ganja disita dari pengungkapan di Seganteng, Kota Mataram. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AA.

"Dari keterangan tersangka, tiga pohon ganja yang kami sita di rumahnya ini didapatkan dari hasil penyemaian biji ganja. Dia melakukan penanaman sejak Juli 2023," kata Deddy.

Lebih lanjut Deddy menerangkan bahwa berkas perkara milik 35 tersangka kini dalam pemberkasan di tahap penyidikan.