Polda NTB menelusuri hubungan tersangka narkotika dengan anggota Dompu
Selain mengungkap peran ketiga tersangka, Deddy mengatakan bahwa pihaknya kini masih menelusuri asal RP mendapatkan sabu-sabu. Ada dugaan RP masuk dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri.
"Jadi, kasus ini masih terus kami dalami, kalau nanti ada bukti yang mengungkap keterlibatan oknum anggota, akan kami sampaikan lagi," kata Deddy.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Polda NTB dengan menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.