Penjabat Sekda Lombok Timur Baiq Miftahul Wasli dilantik

id Penjabat Sekda Lombok Timur,Lombok Timur, NTB

Penjabat Sekda Lombok Timur Baiq Miftahul Wasli dilantik

PJ Bupati Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, HM Juaini Taofik saat melantik penjabat Sekda Lombok Timur, Kamis (5/10/2023) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Timur)

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Penjabat Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melantik Inspektur Daerah Kabupaten Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), di Gedung Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas (BPVP) Lenek.

"Tugas Sekda adalah membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan publik, mengkoordinasikan secara administratif seluruh perangkat daerah dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh organisasi perangkat daerah(OPD)," kata Juaini Taofik saat acara pelantikan tersebut di Selong, Kamis.

Selain itu Pj Bupati menyebut larangan untuk Penjabat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dimana seorang penjabat tidak diperkenankan untuk mengisi dan mutasi pejabat, memutuskan perjanjian yang telah di sepakati oleh Bupati definitif, melakukan pemekaran wilayah maupun OPD, serta melaksanakan hal hal yang menyimpang dari kebijakan sebelumnya. "Namun begitu keempat hal tersebut dapat terlaksana atas izin Menteri Dalam Negeri," katanya.

Oleh karenanya mengingat banyaknya ASN yang akan pensiun akhir tahun ini, kekosongan jabatan kemungkinan dapat diisi atau digantikan oleh ASN aktif sesuai dengan kinerja profesional yang dilakukan secara sistem.

Selanjutnya, Ia juga menekankan untuk meningkatkan kapasitas perpajakan lokal (Local taxing power) untuk pendapatan daerah sesuai amanat Menteri keuangan sebagai bentuk implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai lingkup hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Penjabat Gubernur lantik Pj Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima
Baca juga: Juani Taofik masuk calon Penjabat Bupati Lombok Timur


"Rancangan Perda yang mengatur tentang local taxing power harus segera disahkan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir," katanya.

Ia juga memerintahkan kepada Pj Sekda dan seluruh OPD terkait untuk turut serta mengawal perda tersebut agar segera terealisasi. Tak hanya itu, bentuk digitalisasi keuangan daerah pun menjadi sorotannya, ia menilai digitalisasi dapat membantu menganalisis, sehingga dapat mengambil kebijakan dengan cepat tepat. "Termasuk juga pengendalian inflasi dan peningkatan pelayanan publik melalui aplikasi pengaduan Masyarakat LaporBup," katanya.