Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan dua orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) dari pihak otoritas pelabuhan kepada jaksa penuntut umum.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua untuk tersangka terakhir dari pihak otoritas pelabuhan.
"Iya, hari ini telah dilaksanakan tahap dua pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dari otoritas pelabuhan ke penuntut umum," kata Efrien.
Dua tersangka tersebut adalah Sentot Ismudiyanto Kuncoro yang bertugas sebagai Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan bersama anak buahnya, Suharmaji.
Dalam kegiatan pelimpahan yang berlangsung di Kejati NTB, masing-masing tersangka didampingi kuasa hukum.
Dengan adanya kegiatan pelimpahan, jaksa penuntut umum saat ini sedang menyusun surat dakwaan.
"Kalau sudah rampung (surat dakwaan), akan segera kami daftarkan ke pengadilan," ujarnya.
Dalam penanganan kasus tambang ini kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka dengan dua di antaranya dari otoritas pelabuhan.
Keduanya turut terseret sebagai tersangka karena terungkap mengeluarkan persetujuan pengapalan material tambang milik PT AMG.
Dari proses penyidikan jaksa, pengapalan material tambang PT AMG Pada periode 2021 sampai 2022 terungkap tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB)
Akibat dari adanya pengapalan, muncul kerugian negara senilai Rp36 miliar sesuai hasil audit BPKP NTB. Sentot bersama Suharmaji pun diduga turut bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara tersebut.
Berita Terkait
Penyidik melimpahkan tersangka penyalahguna BBM subsidi untuk industri
Jumat, 8 September 2023 18:52
Penyidik melimpahkan dua tersangka korupsi tambang pasir besi ke JPU
Rabu, 6 September 2023 15:07
Polda NTB menyerahkan dua tersangka perekrutan PMI nonprosedural ke jaksa
Kamis, 2 Februari 2023 15:02
Kasus tarian bugil Metzo Club, Polda NTB limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan
Kamis, 28 Mei 2020 18:10
Tersangka "peminta jatah" proyek rusun Bulera dilimpahkan ke penuntut umum
Kamis, 23 Januari 2020 20:23
Kejari Mataram menerima pelimpahan tersangka pungli pencairan dana desa
Kamis, 16 Januari 2020 14:05
Perkara Brigadir TO perkosa mahasiswi di Mataram segera disidangkan
Jumat, 15 Maret 2024 13:40
Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Selasa, 20 Februari 2024 3:56