Mengajak mahasiswa kenali 'pinjol' lebih dalam
mahasiswa perlu mengenali lebih dalam tentang pinjol
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan tiga langkah khusus sebagai cara dari melindungi masyarakat Indonesia dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pertama, memperkuat literasi digital khususnya mengenai keamanan digital, sehingga memperkuat literasi keuangan masyarakat. Kemenkominfo bekerja sama dengan banyak pihak, seperti Kemendikbudristek, Diskominfo di provinsi atau kabupaten/kota, untuk gencar memberikan literasi keuangan demi melindungi masyarakat.
Program literasi digital menjadi program rutin tahunan dari Kemenkominfo dengan menggandeng Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) guna meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia terhadap empat pilar literasi digital, yaitu kecakapan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital.
Dengan peningkatan literasi digital khususnya di pilar keamanan digital maka masyarakat bisa lebih hati-hati saat akan mengakses sebuah layanan, termasuk dalam hal ini mengenal layanan yang memiliki izin maupun yang ilegal.
Literasi digital maupun literasi keuangan harus terus ditingkatkan sehingga dipahami dan masyarakat tidak lagi terjebak praktik-praktik layanan digital yang ilegal termasuk pinjol ilegal.
Langkah selanjutnya, Kemenkominfo rutin menghadirkan kanal fact-checking yang membantu masyarakat lebih cepat mendapat kejelasan mengenai informasi pinjaman online ilegal.
Contohnya, untuk mengecek sebuah rekening terafiliasi dengan praktik ilegal seperti judi online, pinjol ilegal, atau pun penipuan masyarakat bisa melakukan pengecekan fakta lewat situs web cekrekening.id.
Masyarakat bahkan bisa melaporkan rekening terkait apabila ternyata mengalami penipuan atau terjerat praktik pinjol ilegal lewat situs web cekrekening.id.
Tercatat selama Agustus-September 2023 Kemenkominfo mendapatkan aduan dari masyarakat terkait rekening terafiliasi pinjaman online ilegal sebanyak 688 laporan.
Terakhir, langkah untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal ialah dengan merilis "Stempel Hoaks" atau dikenal juga dengan istilah hoax debunking. Apabila ternyata ditemukan sebuah informasi yang beredar tidak memenuhi fakta, maka informasi tersebut akan diberikan label "Misinformasi" sehingga masyarakat tidak akan terjebak dan menjadi salah langkah dalam mengambil keputusan.
Dengan sistem yang memastikan sebuah informasi benar atau tidak, maka masyarakat bisa lebih aman dalam mencari rujukan informasi di ruang digital termasuk terkait dengan pinjaman online dan bisa memilih layanan yang berizin.
Kemenkominfo juga secara rutin berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia agar dapat memberantas praktik pinjaman online ilegal serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait literasi keuangan.
Pengaduan pinjol