Mengajak mahasiswa kenali 'pinjol' lebih dalam
mahasiswa perlu mengenali lebih dalam tentang pinjol
Jajaran Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sekitar 10 ribu pengaduan terkait sektor jasa keuangan sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2023.
Pengaduan tersebut termasuk dalam 144,15 ribu permintaan layanan pada OJK, yang juga terdiri dari 36 pengaduan berindikasi pelanggaran dan 933 permintaan penyelesaian sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.663 pengaduan terkait dengan sektor perbankan, 2.402 pengaduan financial technology, 1.957 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 869 pengaduan industri asuransi, dan sisanya merupakan pengaduan terkait pasar modal.
Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik pengaduan yang berindikasi sengketa maupun pengaduan yang terkait pelanggaran aturan.
Terkait hal tersebut, terdapat 7.962 pengaduan atau 79,06 persen dari total pengaduan yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan, dan sebanyak 2.109 pengaduan (20,94 persen) sedang dalam proses penyelesaian.
Sementara itu, di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian dan lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, sehingga jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjaman online ilegal telah berada dalam tren yang menurun.
Terdapat 1.222 pengaduan pada Januari 2023 dan jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan pada Juni 2023 dengan penurunan terbesar yaitu untuk pengaduan atas pinjaman online ilegal.
Untuk menangani isu pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif secara tatap muka maupun daring melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial. Per 30 Juni 2023, OJK telah melaksanakan 1.010 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 284.680 orang peserta secara nasional.
Di sisi lain, OJK terus mendorong peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional.
Sampai dengan 30 Juni 2023 telah terbentuk 494 TPAKD di 34 provinsi dan 460 kabupaten/kota di Indonesia, yang mencapai 89,49 persen dari seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Sementara itu, OJK juga telah merilis daftar 101 pinjol legal atau berizin di Indonesia. Total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK hingga Oktober 2023 ada 101 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK agar terhindar dari segala tindak penipuan.