Mataram (ANTARA) - Inspektur Lapangan PT Sucofindo Roni Prasetyono mengakui pihaknya tidak pernah menerbitkan laporan hasil verifikasi (LHV) untuk pengapalan material tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha Periode 2021- 2022.
"Tahun 2021 dan 2022, itu tidak pernah keluarin LHV. Tetapi, 2020 ke bawah, itu ada (terbitkan) LHV," kata Roni memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi tambang PT AMG dengan terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Dia menjelaskan Sucofindo menerbitkan LHV apabila ada permintaan dari pihak perusahaan tambang yang hendak melakukan pengapalan hasil tambang.
PT AMG pada periode pengapalan 2021 sampai dengan 2022, kata dia, tidak mengajukan hal tersebut, melainkan hanya permintaan draf survei untuk mengetahui jumlah muatan tambang.
Roni membenarkan bahwa Sucofindo pada periode tahun 2021 sampai 2022 tercatat telah menerbitkan draf survei untuk 32 kali pengapalan material tambang PT AMG.
Roni sebagai inspektur lapangan mengetahui PT AMG tidak mengajukan LHV karena persoalan RKAB yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
"Sistemnya (E-RKAB) itu katanya ke blokir, jadi enggak bisa bayar royalti. Itu juga syarat yang harus terpenuhi untuk ajukan LHV," ucap dia.
Dia membenarkan bahwa LHV menjadi syarat perusahaan tambang dapat melakukan pengapalan. Pemenuhan LHV menjadi kelengkapan syarat perusahaan tambang mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari syahbandar.