Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara ini yang merupakan tempat para pencari keadilan.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan publik dimaksud, meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," katanya saat membacakan pidato usai pelantikan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Suhartoyo menyatakan dengan penuh kerendahan hati, dia memohon kepada publik dan masyarakat luas agar, untuk kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK, sehingga kami dapat segera bangkit kembali, melangkah dan bekerja lebih cepat sesuai dengan harapan para pencari keadilan.
Kata dia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Menurut dia, sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami sebagai bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra yudisial.
"Kami berharap, kepada semua agar bersama-sama menjaga kemandirian MK, termasuk untuk tidak memengaruhi dan mengintervensi independensi Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama," katanya menegaskan.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup pada Kamis (9/11). Dia dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023. Suhartoyo menjadi ketua MK mengantikan Anwar Usman.
Baca juga: DPR sebut menaruh harapan besar pada Suhartoyo sebagai Ketua MK
Baca juga: Hakim konstitusi harus kompak pilih Ketua MK baru
Sementara, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK, pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, dimana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.
Berita Terkait
PTUN kabulkan sebagian gugatan Anwar Usman
Selasa, 13 Agustus 2024 20:28
Sengketa Pilpres 2024 dan optimisme MK meraih kepercayaan publik
Jumat, 29 Maret 2024 15:06
Ketua MK: Kuasa hukum dan saksi dibatasi dalam PHPU Pilpres 2024
Senin, 25 Maret 2024 16:20
Hakim MK tak boleh cawe-cawe pembuktian di PHPU
Kamis, 7 Maret 2024 6:24
MK maksimalkan tenggat 14 hari putus PHPU Presiden
Kamis, 7 Maret 2024 6:08
MK menegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak pengaruhi soliditas
Jumat, 19 Januari 2024 5:27
DPR sebut menaruh harapan besar pada Suhartoyo sebagai Ketua MK
Kamis, 9 November 2023 19:45
Putusan MK soal desain surat suara patut diapresiasi
Selasa, 19 November 2024 3:40