Kepulauan Seribu membahas bantuan hukum masyarakat kurang mampu

id Kepulauan Seribu, Bantuan Hukum masyarakat kurang mampu,access to justice Kepulauan Seribu,Konsultasi dan Bantuan Hukum

Kepulauan Seribu membahas bantuan hukum masyarakat kurang mampu

Suasana diskusi tentang Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepulauan Seribu yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung Mitra Praja Lantai VI, Jalan Sunter Permai Raya No 1, Jakarta Utara, Senin (13/11/2023). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham DKI

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu membahas tata cara pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk mengakses layanan gratis dari 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di DKI Jakarta yang terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kegiatan ini akan mewujudkan asas pemerataan sekaligus membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan. Sehingga jika ada kendala hukum, kita siapkan salurannya,” kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu M Fadjar Churniawan saat diskusi kelompok di Jakarta Utara, Senin.

Dalam pembahasan tersebut disebutkan bahwa permohonan bantuan hukum dapat diajukan secara tertulis atau lisan, dengan melampirkan identitas pemohon dan uraian singkat pokok persoalan serta melampirkan surat keterangan tidak mampu dan dokumen yang berkenaan dengan pokok perkara.

Pemberi bantuan hukum (PBH) membantu pemohon bantuan hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili pemberi bantuan hukum, jika pemohon tidak memiliki kartu identitas yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Sedangkan apabila tidak memiliki surat keterangan tidak mampu, pemohon bantuan hukum dapat melampirkan satu dari sejumlah dokumen pengganti berikut yaitu Kartu Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Beras Miskin.

Atau Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Perlindungan Sosial lainnya sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu. Dalam rangka peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia, pemenuhan jaminan hak akses terhadap keadilan (access to justice) telah dituangkan dalam Undang-Undang tentang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.
 
Fadjar berharap diskusi bertajuk 'Konsultasi dan Bantuan Hukum' itu dapat diikuti secara maksimal oleh SKPD/UKPD terkait serta perwakilan Kecamatan dan Kelurahan, sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang produktif.

Baca juga: Kepala BPHN menanggapi kasus 85 kades selewengkan dana bantuan hukum
Baca juga: KemenKop membuat UMK sadar hukum lewat aplikasi bantuan hukum
 
"Tentunya ke depannya tidak hanya bentuk diskusi tapi terinformasi ke masyarakat sehingga bisa dirasakan secara luas,” kata Fadjar.