Mantan Bupati Lombok Timur penuhi panggilan jaksa

id Kasus Suap

Mantan Bupati Lombok Timur penuhi panggilan jaksa

(1)

"Suap yang mana, semua ada dalam perjanjian. Kalau suap tidak pakai surat perjanjian, diam-diam saja"
Mataram (Antara NTB) - Mantan Bupati Lombok Timur M Sukiman Azmy, Kamis, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait kasus yang dilimpahkan KPK mengenai dugaan suap PT iPasar Indonesia (Persero) kepada pemerintah setempat.

"Suap yang mana, semua ada dalam perjanjian. Kalau suap tidak pakai surat perjanjian, diam-diam saja," kata Bupati Lombok Timur periode 2008-2013 itu.

Sukiman Azmy menyampaikan hal itu seusai menghadap jaksa penyelidik. Sukiman mengaku telah memberikan keterangan sejak pukul 10.00 hingga 14.30 WITA.

Dia menjelaskan bahwa ada tiga substansi yang disampaikan kepada jaksa penyelidik, terkait pengelolaan yang diberikan pihak pemda kepada PT iPasar Indonesia (Persero) untuk menggarap pabrik pengolahan jagung dengan sistem resi gudang (SRG) di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

"Yang jelas ada tiga substansi yang diklarifikasi oleh jaksa, terkait dengan perjanjian antara pemda dengan PT iPasar Indonesia. Ssaat itu kami (pemda) telah menyediakan alokasi lahan dalam rangka pendirian pabrik pengolahan jagung di Pringgabaya," ujarnya.

Secara finansial, dalam perjanjian kerja sama pertama yang sudah disepakati dengan PT iPasar Indonesia, pemda dikatakannya tidak mendapat keuntungan.

"Saat itu, tidak ada dana yang mengalir ke kas pemda, namun ada keuntungan lainnya," ucap Sukiman.

Keuntungannya, yakni dari segi penyerapan tenaga kerja dan perluasan lahan petani jagung. Berkat adanya pabrik pengolahan jagung di wilayah Pringgabaya, seluruh produk petani jagung habis terjual.

"Ada penyerapan tenaga kerja, 100 warga warga lokal diangkat sebagai operator di pabriknya. Kemudian, perluasan lahan petani jagung, dari 10 ribu hektare menjadi 25 ribu hektare, seluruh produk petani terserap semua," katanya.

Namun, perjanjian kerja sama itu hanya berjalan sampai tahun 2013, di akhir tahun kepemimpinan Sukiman.

"Karena melihat tidak ada keuntungan secara finansial ke daerah, maka dilakukan evaluasi perjanjian," ucapnya.

Evaluasi perjanjian itu, kata dia, berdasarkan hasil perhitungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Lombok Timur.

"Dari evaluasi yang kita lakukan, maka diusulkan kembali untuk mengubah sistemnya, dari bangun guna serah, menjadi sistem sewa," ujar Sukiman.

Untuk itu, hasil dari evaluasi perjanjian di tahun 2013, telah disepakati bersama agar PT iPasar Indonesia (Persero), menyerahkan uang sewa lahan pertahunnya sebesar Rp75 juta kepada pihak pemda.

Sukiman menilai tidak ada masalah dalam pengelolaan pabrik jagung di Pringgabaya. Dia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pabrik jagung tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan transparan.

"Ini ada surat perjanjiannya, surat pelunasannya, dan angsurannya, semuanya lengkap terdata. Iya, mudah-mudahan tidak ada masalah," ucap Sukiman sembari bergegas menuju mobil di halaman parkir depan Kejati NTB. (*)