Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) buka suara soal kritik yang menyebut jajarannya lamban menanggapi aduan publik dan menjadikan penanganan perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pembanding.
"Saya rasa tidak juga lambat, Pak Firli sudah putus (sidang kode etik), di Polda (Metro Jaya) juga belum selesai. Jadi enggak usah dikatakan lambat ya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin.
Tumpak mengatakan Dewas KPK mempunyai keterbatasan personel untuk menangani aduan tersebut. Dewas KPK hanya mempunyai 32 personel. Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 itu kemudian menjadikan penanganan kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK sebagai contoh. Dia mengungkapkan personel Dewas yang terbatas harus mengklarifikasi saksi yang jumlahnya mencapai ratusan.
"Ya bisa dibayangkan bagaimana kami harus mengklarifikasi katakanlah Rutan KPK itu 93 orang, ratusan orang yang harus kami tanyai, enggak juga lamban ya," ujarnya.
Meski demikian mantan jaksa itu mengapresiasi kritik dari masyarakat yang menilai Dewas lambat menanggapi aduan dan akan segera memperbaiki kekurangan tersebut.
"Kami upayakan supaya bisa segera tapi terima kasih kalau ada kritikan mengenai kelamaan itu, mungkin kita akan coba untuk mempercepat," tuturnya.
Baca juga: Dewas KPK memantau pencarian Harun Masiku
Baca juga: Puspom TNI dan KPK sita 2 boks barang bukti dari Basarnas
Tumpak juga mengungkapkan Dewas KPK telah menerima 149 laporan dari masyarakat sepanjang 2023.
"Sepanjang 2023 Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah berhubungan dengan etik 67 laporan dan yang bukan berhubungan dengan etik ada 82 laporan," kata Tumpak.
Kemudian dari 62 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup, sedangkan sisanya tidak dilanjutkan karena kurangnya alat bukti maupun alasan. Kemudian dari enam laporan laporan yang ditindaklanjuti tiga laporan diteruskan ke sidang kode etik dan tiga laporan lainnya masih dalam proses.
Berita Terkait
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14
Dewas KPK memantau pencarian Harun Masiku
Selasa, 16 Januari 2024 7:47
Dewas memeriksa 169 pegawai terkait pungli di Rutan KPK
Selasa, 16 Januari 2024 7:42
Pungli di Rutan KPK capai Rp6,1 miliar
Selasa, 16 Januari 2024 7:08
Dewas KPK segera menyidangkan 93 pegawai terlibat kasus pungli rutan
Kamis, 11 Januari 2024 20:59
Dewas KPK sebut kasus Firli jadi pertama kalinya ketua KPK diminta mundur
Rabu, 27 Desember 2023 18:15
Dewas KPK: Keppres tidak pengaruhi putusan sidang etik Firli
Jumat, 22 Desember 2023 13:53