Bandung (ANTARA) - Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ade Surya yang menjadi salah satu saksi dalam kasus suap proyek Bandung Smart City, mengungkapkan adanya komisi atau fee dalam tiap proyek yang dilaksanakan di Dishub.
Dalam persidangan di PN Bandung, Rabu, Ade menyebut untuk penentuan pihak ketiga dalam mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung terdiri dari sejumlah metode antara lain penunjukan langsung, e-katalog atau lelang, dan di dalamnya tak jarang ada transaksi fee dari pengusaha dengan kisaran lima sampai 10 persen dari nilai proyek.
"Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?. Kemudian berapa fee yang dibebankan pada pihak ketiga?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Ada yang ada, ada yang tidak. Kalau itu (fee) tidak ditargetkan, ada yang di bawah 10 persen, ada yang lima persen, ada yang say hello, jadi tergantung," ucap Ade.
Ade kemudian mencontohkan fee proyek yang diperoleh dari PT Trans Metro Bandung yang kegiatannya dimulai pada tahun 2021. Ketika itu, dia mengaku memperoleh uang fee senilai sekitar Rp 80 juta, uang yang diterimanya itu lalu disimpan dan digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung.
"Itu untuk kebutuhan (Dishub). Disimpan sama saya," ucap Ade.
Selain digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung, Ade juga menyinggung soal adanya aliran komisi (fee) proyek ke sejumlah pimpinannya di Dishub Kota Bandung, namun dia tidak menyebutkan secara rinci identitas dari pimpinannya yang dimaksud.
"Jadi bagi-bagi duit?" jaksa menegaskan kembali. "Iya begitu," kata Ade.
Ade juga menyebutkan aliran uang kepada sejumlah pimpinan di Dishub Kota Bandung itu juga terjadi pada tahun 2023, tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri, di mana ketika itu dia diminta mengumpulkan uang senilai Rp70 juta untuk keperluan pembiayaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Permintaan pengumpulan uang Rp70 juta itu, kata Ade saat ditanya lokasinya, tercetus dalam kegiatan rapat pimpinan Dishub Kota Bandung yang diadakan di daerah Leuwipanjang, Kota Bandung. "Di mana rapatnya? Untuk apa?" tanya jaksa.
"Rapat di Leuwipanjang. Saya harus menyiapkan dengan bidang saya Rp 70 juta. Untuk THR," ungkap Ade.
Sidang yang dilaksanakan di PN Bandung hari Rabu ini, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City. Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny. Untuk tersangka Sonny, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kejati NTB tetapkan tersangka baru kasus korupsi tambang pasir besi Lombok Timur
Baca juga: Kejati NTB selamatkan uang negara kasus korupsi Rp900 juta
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.