BPN merealisasikan redistribusi 2.300 sertifikat tanah di Kupang

id NTT,BPN kabupaten kupang,redistribusi tanah

BPN merealisasikan redistribusi 2.300 sertifikat tanah di Kupang

Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Korinus Masneno. ANTARA/Benny Jahang

Kupang (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur merealisasikan redistribusi tanah mencapai 2.300 sertifikat tanah di dua lokasi di Kecamatan Fatuleu yang dijadikan sebagai lokasi pemukiman bagi warga eks Timor Timur.

"Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang yang telah bekerja secara optimal sehingga redistribusi 2.300 sertifikat tanah bisa cepat dilakukan," kata Bupati Kupang, Korinus Masneno di Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan sidang redistribusi tanah yang dilakukan pada Jumat (16/11) di Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti tahapan dalam kegiatan redistribusi tanah objek landreform yang telah dilaksanakan di lokasi pembangunan rumah bagi warga eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam dan Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu.

Ia menjelaskan redistribusi tanah dilakukan untuk memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah, melalui sertifikat tanah sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dan dasar pokok agraria dan PP Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.

"Masyarakat penerima tidak hanya sekedar memegang sertifikat, namun juga dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya dengan optimal demi meningkatkan kesejahteraannya,"kata Bupati Korinus Masneno.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang Bernadus Poy mengatakan lokasi kegiatan pertama, sumber tanah ialah tanah negara dari tanah cadangan umum negara berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional RI Nomor: 1/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022 untuk Desa Oebola Dalam Kecamatan Fatuleu dengan target 2.100 sertifikat hak atas tanah.

Sedangkan lokasi kegiatan kedua sumber tanah merupakan tanah negara yang telah dikuasai masyarakat di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, dengan target 200 sertifikat hak atas tanah.

Untuk realisasi kata dia Desa Oebola Dalam dengan jumlah 2.048 bidang memiliki luas mencapai 14,90 hektare dengan penerimaan manfaat mencapai 993 warga, sementara Desa Camplong II realisasinya 200 bidang tanah dengan luas 101,61 hektare untuk 188 orang penerima manfaat, sedangkan sisanya 52 bidang masih dalam proses penyelesaian.

"Dalam prosesnya, hambatan dan kendala itu pasti ada, seperti NIK tidak valid, berkas administrasi belum lengkap dan selisih titik relokasi bangunan rumah. Namun semuanya bisa disiasati dengan strategi penyelesaian dan rencana aksi," kata Bernadus Poy.

Baca juga: Banwaslu tak temukan ASN di NTT terlibat politik praktis
Baca juga: Satgas Pamtas RI-RDTL mengagalkan upaya penyelundupan BBM bersubsidi


Selain itu, Bernadus Poy menyatakan bahwa pada tahun 2024, target sertifikat adalah sebanyak 10.000 sehingga dibutuhkan dukungan kepala desa dan camat yang langsung berhubungan dengan masyarakat.