DPPKAD Ancam Segel Hotel Penunggak Pajak

id LOMBOK BARAT

"Kalau dalam pertemuan itu nantinya manajemen hotel tidak sanggup membayar, kami terpaksa mengambil kangkah hukum berupa penyegelan,"
Gerung, Lombok Barat (Antara NTB) - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaen Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengancam menyegel Hotel S jika manajemen tidak segera membayar tunggakan pajak sebesar Rp7,5 miliar.

Kepala DPPKAD Kabupaten Lombok Barat Hj. Lale Priyatni di Gerung, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat dengan manajemen Hotel S terkait dengan penyelesaian pembayaran pajak hotel dan restoran yang dititipkan oleh masyarakat yang menginap.

"Kalau dalam pertemuan itu nantinya manajemen hotel tidak sanggup membayar, kami terpaksa mengambil kangkah hukum berupa penyegelan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah memberi surat teguran kepada pengelola Hotel S. Namun, surat teguran tersebut dibalas dengan surat pernyataan yang intinya meminta pembayaran pajak ditunda dengan alasan hotel akan dijual.

Surat pernyataan yang dikirim manajemen Hotel S tersebut tidak bisa diterima begitu saja. Oleh sebab itu, kata Lale Priyatni, pihaknya akan segera mendatangi pengelola salah satu hotel bintang di kawasan wisata Senggigi tersebut.

"Sebenarnya, kami akan mendatangi manajemen Hotel S, beberapa hari lalu. Namun, tidak jadi karena ada agenda pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan 2016," ujarnya.

Hotel S, kata dia, sering kali tidak menyetorkan pajak hotel dan restoran yang dibayarkan oleh pengunjung yang menginap hingga bertahun-tahun.

Terakhir, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyita aset berupa gedung dan tanah milik Hotel S pada bulan Agustus 2014 karena belum merealisasikan tunggakan pembayaran pajak sebesar lebih dari Rp4 miliar hingga batas waktu yang ditentukan.

Penyitaan aset melibatkan tim yustisi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja dari Pemkab Lombok Barat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), aparat kepolisian, dan kejaksaan, serta juru sita dari DPPKD Kabupaten Lombok Barat.

"Untuk masalah tunggakan pajak yang belum dibayarkan hingga 2016, kami benar-benar akan melakukan tindakan tegas agar tidak menjadi contoh bagi hotel lainnya," kata Lale Priyatni. (*)