Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat mengimbau seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan usahanya dalam rangka menjaga kondisi dan situasi keamanan serta ketertiban di setiap tahapan Pemilu 2024.
"Kepada seluruh pemilik serta pimpinan tempat usaha yang berada di Kota Bima untuk secara bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan usahanya masing-masing," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Mohammad Rum melalui siaran pers diterima di Mataram, Senin.
Ia mengatakan imbauan ini dalam rangka menjaga kondisi dan situasi keamanan serta ketertiban Kota Bima, setiap tahapan Pemilu 2024.
"Seluruh pemilik toko diminta memberikan dukungan bagi terciptanya Pemilu 2024 yang aman, damai dan demokratis," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bima, kata Mohammad Rum, seluruh pelaku usaha dilarang keras menyediakan dan melakukan transaksi jual beli minuman keras, narkotika dan bahan adiktif terlarang lainnya.
"Pemilik toko juga diharapkan membatasi jam operasional bagi tempat usaha khususnya tempat hiburan malam hanya sampai pukul 23.00 Wita, terhitung sejak 8 Desember 2023," terang Mohammad Rum.
Rum menambahkan tim gabungan yang meliputi TNI, Polri, Pol PP dan instansi terkait akan terus melakukan razia rutin.
"Jika ditemukan pelanggaran pada jam operasional serta peredaran minuman keras dan lain-lain, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin dan penyegelan tempat usaha," katanya.