Diskoperindag Mataram Telusuri Peredaran Snack Bikini

id MI BIKINI

"Meski informasinya mi tersebut hanya dipasarkan melalui `online` tetapi kami tetap akan melakukan penelusuran sebagai upaya antisipasi,"
Mataram (Antara NTB)- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menelusuri peredaran jajanan bermerek "bikini" (bihun kekinian) dengan tag line "remas aku" pada sejumlah pusat perbelanjaan bahkan pasar tradisional di kota itu.

"Meski informasinya mi tersebut hanya dipasarkan melalui `online` tetapi kami tetap akan melakukan penelusuran sebagai upaya antisipasi," kata Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram Taufiqurrahman di Mataram, Jumat.

Mi bikini dinilai tidak layak edar karena kalimat dan kemasannya mengandung unsur pornografi, sehingga dinilai melanggar norma dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi anak-anak yang memesan maupun mengonsumsinya.

Tafikurrahman lebih khawatir, jika penjualan mi bikini yang dipasarkan secara "online", sebab pemasaran secara "online" lebih cepat tersebar dibandingkan dengan pemasaran biasa.

"Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, misalnya ada yang memesan `online` dalam jumlah banyak kemudian menjualnya lagi," katanya.

Terkait dengan itu, saat ini Diskoperindag segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi peredaran mi tersebut.

"Jika ada ditemukan, kita pastikan akan melakukan tindakan dengan penarikan serta pengusutan asal usul mi itu," katanya.

Seperti halnya, katanya, masalah sepatu salah satu merek terkenal yang terdapat tulisan mirip lafaz Allah, berhasil ditelusuri awal Februari 2016.

Penelusuran yang dilakukan tidak hanya sebatas pedagang, namun hingga ke distributor bahkan ke produsenya sehingga pihak produsen menarik semua produksinya dan meminta maaf.

"Permintaan maaf pun lakukan di Sekretariat MUI Kota Mataram dan disaksikan langsung oleh Ketua MUI setempat beserta jajaran terkait lainnya," kata Taufikurrahman. (*)