Polda Ntb Tangani Kasus Tindak Asusila Anak

id tindak asusila

"Kasus ini kami tangani karena yang terlibat seluruhnya adalah anak-anak yang masih di bawah umur,"
Mataram, (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Subdit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Umum menangani kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

"Kasus ini kami tangani karena yang terlibat seluruhnya adalah anak-anak yang masih di bawah umur," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP I Putu Bagiartana di Mataram, Jumat.

Pelaku dan korban dikatakannya berasal dari Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan pelaku ada tiga bocah laki-laki, antara lain berinisial NB (7), JS (12), dan JA (14), kemudian untuk korbannya yang masih berusia empat tahun berinisial NR.

"Ketiga bocah laki-laki ini punya peran masing-masing, ada yang merekam menggunakan telepon genggam, ada yang menyuruh melakukan, dan paling kecil NB (7), pelaku sekaligus korban yang disuruh oleh dua temannya untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan NR," ujarnya.

Bagiartana menyebutkan kasus ini menjadi perhatian Polda NTB setelah Polres Lombok Tengah menerima laporan dari orang tua NR. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi, setelah sebelumnya melihat video rekaman yang ditunjukkan tetangganya.

"Jadi pelaku dan korbannya ini masih satu permainan yang tinggal dalam satu lingkungan," ucapnya.

Hal yang lebih mengagetkan lagi, NR dalam pengakuannya pernah digauli oleh tiga pria dewasa yang diketahui masih punya hubungan darah dengannya. Terkait identitas tiga pria dewasa ini, kepolisian sudah mengantongi identitasnya.

Untuk itu, kepolisian kini terus mendalami keterangan NR yang saat ini sudah mendapat penanganan khusus dari unit PPA Polda NTB dan Polres Lombok Tengah, termasuk juga dari lembaga perlindungan anak.

"Yang diutamakan saat ini adalah mengembalikan psikologis anak-anak ini, karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi perkembangan mentalnya," ujar Bagiartana.

Terkait dengan tindak pidana tiga pelaku yang diketahui masih dibawah umur, kepolisian akan memprosesnya secara hukum. Hal itu sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11/20012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Proses hukumnya tetap jalan, tapi karena pelakunya kita ketahui masih dibawah umur, nantinya akan kami bicarakan lebih lanjut dengan tim `assesment`, baik itu dengan pihak jaksa maupun pengadilan," ujarnya.(*)